Samarinda, Natmed.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Melalui operasi yang dilakukan pada awal Oktober 2024, Tim Pemberantasan BNNP berhasil mengungkap jaringan narkotika di Samarinda.
Barang bukti berupa satu kilogram sabu yang berasal dari jaringan peredaran gelap internasional berhasil diamankan. Barang bukti itu akhirnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area pencucian mobil CIMALA, Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tirm Pemberantasan BNNP Kaltim segera menuju lokasi. Lantas, memantau seorang pria yang memasuki area pencucian dengan sepeda motor jenis matic.
Pria tersebut kemudian mengambil bungkusan plastik hitam yang di dalamnya ditemukan sabu seberat 1.000 gram.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh atas arahan seorang narapidana berinisial AMR.
“Kami mengungkap bahwa sabu ini merupakan bagian dari jaringan pengendalian dari dalam lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Tejo kepada awak media, Kamis (7/11/2024).
“Pelaku menerima arahan langsung dari pihak yang diduga terlibat,” lanjutnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang nonnarkotika, termasuk satu unit sepeda motor Mio Soul, satu unit ponsel iPhone X, dan tas selempang berwarna hitam milik tersangka.
Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, kasus ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Langkah ini untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah hukum lebih lanjut. BNNP Kaltim akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan tindakan tegas terhadap jaringan narkotika ini,” tutup Tejo.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sesi pemusnahan, petugas BNNP Kaltim melakukan penghancuran sabu dengan menggunakan blender yang telah diisi air.
Di bawah pengawasan ketat, tersangka ikut serta dalam proses tersebut dengan diawasi oleh tim BNNP Kaltim dan disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur sebelum akhirnya dibuang. Dengan demikian, tidak lagi berpotensi untuk disalahgunakan.
Proses ini juga menjadi bukti konkret keseriusan BNNP Kaltim dalam memerangi narkotika, khususnya di wilayah Samarinda.