Politik

Biaya Operasional Fantastis, DPRD Kaltim Kritik Lambannya Penentuan Pengelola Mal Lembuswana

Teks: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle Saat Wawancara Bersama Awak Media, Senin,6/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Sorotan terhadap pengelolaan Mal Lembuswana kembali mencuat. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terlalu lamban dalam menyiapkan pengelola baru, padahal masa kerja sama dengan pihak swasta segera berakhir.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut potensi kerugian daerah akibat tingginya biaya operasional jika terjadi kekosongan pengelolaan.

“Seharusnya itu tanggal 26 Juli sudah berakhir. Kita tinggal menghitung waktu, tapi sampai sekarang belum ada investor yang ideal untuk mengelola,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

Langkah antisipatif semestinya sudah dilakukan jauh hari sebelum kontrak berakhir. DPRD menilai Pemprov seharusnya sudah mengantongi calon pengelola minimal enam bulan hingga satu tahun sebelumnya.

“Seharusnya satu tahun atau paling tidak enam bulan sebelum berakhir sudah ada calon pengelola. Jadi ketika kontrak selesai, langsung bisa di-handover tanpa jeda,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika tidak ada kepastian pengelola, maka beban operasional Mal Lembuswana berpotensi ditanggung pemerintah daerah. Angka yang harus dikeluarkan pun tidak kecil.

“Operasionalnya itu kurang lebih Rp2,5 miliar per bulan. Itu untuk listrik, air, dan SDM. Pertanyaannya, siapa yang akan menanggung kalau tidak ada pengelola,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dalam pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis tinggi. Dengan luas hampir tujuh hektare dan lokasi di pusat Kota Samarinda, Mal Lembuswana seharusnya menjadi sumber pendapatan, bukan justru berpotensi menjadi beban.

“Ini bukan aset kecil. Lokasinya strategis, potensinya besar. Tapi kalau tidak dikelola dengan baik, justru bisa jadi beban,” ujarnya.

Selama kurang lebih 30 tahun terakhir, pengelolaan mal tersebut berada di tangan pihak swasta. DPRD kini mendorong agar proses transisi ke pengelola baru dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk meninjau ulang aspek legalitas dan skema kerja sama ke depan.

Untuk sementara Pemprov Kaltim sendiri akan menyerahkan pengelolaan kepada perusahaan daerah, yakni Perusda Melati Bhakti Satya. Namun, DPRD mengingatkan agar langkah tersebut tidak dilakukan tanpa kajian matang, terutama terkait kesiapan manajerial dan bisnis.

“Kalau memang mau diserahkan ke BUMD, harus benar-benar siap. Jangan sampai malah menambah persoalan baru,” tegasnya.

Selain persoalan pengelola, DPRD juga menyoroti kondisi Mal Lembuswana yang dinilai tertinggal dari pusat perbelanjaan lain di Samarinda, seperti Big Mal Samarinda. Menurutnya, tanpa inovasi dan pengembangan konsep, sulit bagi mal tersebut untuk kembali bersaing.

“Kalau dibandingkan dengan Big Mall, kita harus jujur masih tertinggal. Perlu ada inovasi, perlu pengembangan, tidak bisa dibiarkan seperti sekarang,” katanya.

Related posts

Probebaya Dinilai Efektif Namun Rawan Politisasi, Perlu Evaluasi dan Standarisasi Nasional

Aminah

BW Ajak Warga Bontang Jaga Ekosistem

natmed

DPRD Kaltim Terpaksa Pangkas Program, Kesulitan Biayai Perbaikan Fasilitas Rusak karena Demo

Aminah