Samarinda,Natmed.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 1,4 kilogram. Pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman BNN Kaltim, Rabu (27/12/2023).
Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus oleh Tim Pemberantasan BNN di wilayah Kota Balikpapan, Sabtu (2/12/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta. Kabar itu menyatakan bahwa ada temuan paket J&T Express yang diduga berisi ganja kering yang dikirim dari Medan menuju Balikpapan.
Menerima informasi itu, petugas gabungan dari BNNK Balikpapan bersama bea cukai melakukan konsolidasi dalam melakukan penindakan. Koordinasi dengan pihak ekspedisi juga dijalankan. Mereka bergerak hingga berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.400 gram/bruto atau setara 1,4 kilogram.
Ganja kering sebanyak itu dimasukkan dalam boks plastik dengan jumlah empat paket. Rinciannya, satu buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering dengan berat 239 gram.
Kemudian, satu buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering seberat 253 gram. Juga, satu buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering dengan berat 446 gram. Selain itu, satu buah tempat makan plastik berisi daun ganja kering seberat 462 gram.
Dalam pemusnahan barang bukti berupa daun ganja itu Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa menjelaskan keempat paket narkotika tersebut didapatkan dari tangan seseorang berinisial DI. Pihak tersebut mengaku disuruh oleh AW.
“Pada Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 pukul 16.30 Wita, ada seorang laki-laki yang datang dengan maksud mengambil paket tersebut. Oleh petugas, paket diserahkan kepada seseorang berinisal DI,” terangnya.
“Kemudian sekira Pukul 19.00 Wita diamankan saudara AW dengan barang bukti alat komunikasi berupa handphone,” sambung Edhy.
Pemusnahan ini dengan menghadirkan salah satu pelaku yakni DI, pihak kejaksaan, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Polresta Samarinda.