Bontang, Natmed.id – Bontang City Mal (BCM) yang beroperasi sejak tahun 2022, masih menantikan Surat Layak Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Amir Tosina mengungkapkan hal ini dalam sebuah interupsi di Gedung 3 Dimensi Kota Bontang, Selasa (28/11/2023).
Tosina menyoroti bahwa manajemen BCM menghadapi kesulitan dalam mendapatkan SLO karena belum terselesaikannya masalah limbah mal.
“Bagaimana mau dapat SLO kalau persoalan limbah masih belum ditindaklanjuti. Yang terganggu bukan hanya pengunjung, melainkan warga juga. Kami kecolongan terhadap pengawasan ini,” ungkapnya.
Keluhan muncul dari warga RT 24 dan RT 25 Kelurahan Tanjung Laut. Mereka menyatakan bahwa limbah mal diduga dibuang ke drainase permukiman yang akhirnya memunculkan aroma tidak sedap.
Tosina menyampaikan bahwa aroma limbah yang tak sedap berasal dari area parkir basemen BCM. Di lokasi tersebut terdapat parit yang memiliki lebar sekira 20 sentimeter dan memiliki kedalaman 5 sentimeter. Sedangkan, sedimen yang menumpuk melebihi diameter parit.
“Ketika air itu tumpah, otomatis endapan hitam di bawah itu naik. Nah itu yang membuat baunya muncul,” ungkapnya.
Karenanya, ia meminta Manajemen BCM untuk segera menyelesaikan persoalan limbah baik di area parkir maupun di permukiman warga.
“Makanya kami beri waktu seminggu untuk menyelesaikan semua ini. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas lainnya,” imbuh Tosina.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syapriyansah, merekomendasikan kepada manajemen BCM untuk sementara waktu membuat drainase tertutup.
“Kami menyarankan manajemen BCM untuk mengolah air limbah menjadi sesuatu yang bermanfaat, sehingga tidak terbuang sia-sia,” ujarnya.
“Tugas kami hanya mengawasi dan merekomendasikan saja. Sebab, BCM itu di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tutur Syapriyansah.
Dalam tanggapannya, manajer BCM Herdito mengakui kendala teknis dalam pengelolaan limbah yang menghasilkan aroma tidak sedap.
Namun, ia menegaskan bahwa mereka telah mencoba mengatasi masalah dengan menyiramkan air limbah ke lahan, bukan ke permukiman warga.
“Kami tidak lagi membuang ke permukiman warga melainkan sudah kami manfaatkan,” terangnya.
Manajemen BCM memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mal tersebut dengan baik.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
Peraturan tersebut mengatur bahwa limbah domestik dari kegiatan komersial, seperti mal, harus dikelola dengan cara pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan. Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan cara fisika, kimia, atau biologi.
Pemanfaatan limbah dapat dilakukan dengan cara diolah menjadi energi, pupuk, atau bahan baku lain. Sedangkan, penimbunan limbah hanya dilakukan sebagai upaya terakhir.
Komisi III DPRD Bontang telah memberikan teguran kepada manajemen BCM untuk segera menyelesaikan persoalan limbah. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.