DPRD Kaltim

Bakal Terima 10 Persen Dari Perusahaan Tambang, Pemprov Diminta Akuntabel

Bakal Terima 10 Persen Dari Perusahaan Tambang, Pemprov Diminta Akuntabel
Teks: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Ismail. (.Ist)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mendapatkan 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Besaran dana bagi tersebut sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pengenaan, penghitungan, dan penyetoran penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, enam perusahaan pemegang IUPK akan memberikan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim.
DPRD Kaltim menyambut baik kebijakan ini, namun juga menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut sesuai kepentingan daerah.

Ismail, Anggota Komisi II DPRD Kaltim menyatakan bahwa dana bagi hasil dari perusahaan tambang ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan.

“Kami mendukung kebijakan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan 10 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK. Ini akan menambah pemasukan daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ismail.

DPRD Kaltim juga menegaskan kewajibannya untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan dana tersebut.

Pihaknya berharap Pemprov Kaltim akan bertanggung jawab dan transparan dalam memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan yang telah ditetapkan.

“Kami akan mengawasi penggunaan dana tersebut, agar sesuai dengan peruntukannya. Kami harap, Pemprov Kaltim bisa bertanggung jawab dan akuntabel atas dana tersebut,” pungkasnya.

Related posts

Nyoblos di TPS 31 Air Putih, Nidya Lihat Partisipasi Anak Muda Cukup Tinggi

Irawati

Ananda Moeis Hadiri Penyambutan Kajati Baru, Dorong Sinergi Penegakan Hukum di Kaltim

Paru Liwu

Dewan Desak Pemerataan Fasilitas Pendidikan di Penajam dan Paser

Paru Liwu