Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah mulai digarap Komisi ll DPRD Bontang. Hal tersebut dibuktikan dalam rapat kerja Komisi ll DPRD Bontang bersama tim Asistensi Raperda.
Disambangi usai rapat kerja di Ruang Rapat 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Kota Bontang, Senin (9/11/2020), Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam mengucapkan rasa syukur lantaran pembahasan tersebut menjadi kabar gembira bagi pengusaha bidang wisata.
“Alhamdulillah, hari ini kami melakukan rapat kerja bersama tim asistensi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata (Dispopar) Bontang,” katanya.
Dikatakan politikus Golkar itu bahwa bahwa Raperda tersebut mencantumkan 15 pasal, salah satunya yakni membahas pariwisata destinasi pemasaran, industri, dan kelembagaan.
“Raperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 pasal 9 ayat 3 tentang kepariwisataan,” ungkapnya.
Kata Rustam, Kota Taman memiliki tiga destinasi wisata yang patut dibanggakan yakni pulau Beras Basah, Bontang Kuala, dan Pulau Segajah.
“Kita memiliki tiga destinasi unggulan. Pulau Beras Basah, Bontang Kuala dan Pulau Segajah,” jelasnya kepada awak media.
Tak hanya itu, Rustam mengungkapkan Bontang yang merupakan kota industri yang pasti memiliki masa waktu dan dengan pengembangan sektor pariwisata maka akan menjadi sumber baru pendapatan daerah Bontang.
“Bontang dikenal dengan banyak wisata, mulai dari destinasi wisata bahari, kuliner, wisata industri, dan wisata budaya,” tuturnya.
Ia menegaskan kembali bahwa tujuan pembahasan raperda tersebut tak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas agar mampu mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) Bontang.
“Kita memiliki keaslian, keindahan, kelangkaan, keutuhan dari wisata. Sehingga dapat menjadi daya tarik dan mampu menarik kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara,” tandasnya.