Samarinda, Natmed.id – Polemik pemanfaatan aset lahan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda kembali mencuat menjelang berakhirnya masa penggunaan lahan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi). Sesuai ketentuan, lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) itu akan kembali ke Pemprov pada 3 Desember 2025.
RSI yang berada di kawasan strategis tersebut tercatat mulai digunakan Yarsi sejak 1982 dan sempat nonaktif sejak 2016. Kondisi ini memunculkan desakan sejumlah pihak agar layanan rumah sakit di lokasi itu segera diaktifkan kembali.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan persoalan RSI masih berkaitan dengan pengelolaan aset antara Yarsi dan Pemprov. Ia menyebut sudah meninjau langsung lokasi bangunan yang sebagian besar merupakan milik Pemerintah Provinsi, sementara sebagian kecil lainnya masih tercatat sebagai aset yayasan.
“Di sana banyak aset milik Pemprov, tapi ada bagian kecil yang memang milik yayasan,” ujarnya saat di temui Senin 24 November 2025.
Menurut Jaya, bagian lahan yang menjadi hak yayasan sebenarnya bisa segera dioperasionalkan kembali karena masih terdapat fasilitas seperti unit pendidikan dan layanan klinik. Namun pengelolaan aset Pemprov masih menunggu kejelasan resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“Yang milik yayasan bisa lebih dulu bergerak. Untuk aset Pemprov, kami menunggu informasi dari BPKAD,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung rencana Yarsi jika ingin mengaktifkan kembali pelayanan kesehatan secara bertahap. Yayasan juga disebut telah menyampaikan rencana pembangunan gedung rumah sakit baru di atas lahan yang menjadi hak mereka.
“Kami mendukung kalau yayasan ingin menghidupkan kembali layanannya. Mereka juga punya rencana membangun gedung rumah sakit di lahan yang jadi milik yayasan, dan itu kami dukung,” ujarnya.
Jaya berharap penyelesaian status aset RSI dapat segera tuntas agar masyarakat bisa kembali mendapat layanan kesehatan dari fasilitas yang selama bertahun-tahun tidak berfungsi maksimal. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan aset publik agar tidak terbengkalai.
Pemprov Kaltim diperkirakan akan menentukan arah pemanfaatan aset RSI, baik untuk kerja sama baru, penataan ulang bangunan, maupun pengembangan layanan kesehatan yang lebih luas.
