
Samarinda, Natmed.id – Dugaan komersialisasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai keberadaan bangunan di atas lahan tersebut harus segera ditindak karena merugikan negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Lahan yang diperkirakan memiliki panjang 220 meter dari batas bangunan hingga simpangan jalan disebut murni milik Pemprov Kaltim. Namun, saat ini di atasnya berdiri sekitar 19 bangunan, sebagian permanen bahkan bertingkat.
“Tanah itu jelas milik Pemprov. Ada sekitar 19 bangunan di atasnya, ada yang sementara dan ada yang permanen. Bahkan ada bangunan lantai dua. Saya tidak tenang kalau tidak dibongkar, karena ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Jahidin belum lama ini.
Politisi PKB itu menduga ada oknum yang terlibat dalam proses berdirinya bangunan-bangunan tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin yang dikeluarkan tidak semestinya. Ia menyebut kelalaian Pemprov selama puluhan tahun membuat aset itu seakan menjadi milik pribadi pihak yang menguasainya.
“Ini sudah puluhan tahun terjadi. Saya hampir 20 tahun di sini, kasus ini sudah ada sebelum saya masuk. Hanya saja mungkin selama ini tidak mau dimunculkan. Kalau kita diam, aset negara bisa hilang,” tambahnya.
Menurut Jahidin, jika terbukti ada aparat yang terlibat, harus diproses hukum.
“Kalau ada oknum petugas yang main di belakang, harus diseret ke meja hijau. Jangan sampai inventaris negara dianggap milik pribadi,” tegasnya.
Ia menilai, lahan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan puskesmas, sekolah, atau fasilitas publik lainnya. Bukan untuk kepentingan segelintir orang yang sudah mapan secara ekonomi. Dengan harga tanah di kawasan itu yang disebut bisa mencapai Rp10 juta per meter persegi, potensi kerugian negara diperkirakan miliaran rupiah.
“Kalau dibiarkan, kerugiannya miliaran rupiah. Sementara masih banyak masyarakat yang kesulitan. Sangat tidak adil kalau orang mampu justru menguasai aset negara,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kaltim berencana mendorong Pemprov mengambil tindakan tegas. Jahidin mengaku sudah menyampaikan persoalan ini dalam rapat paripurna. Pihaknya akan mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, dan instansi perizinan terkait untuk menelusuri lebih lanjut.
“Kami ingin semua bangunan dikembalikan kepada Pemprov. Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, kita dukung. Tapi kalau hanya dinikmati oknum, itu pidana,” ucapnya.
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk ikut mengawasi agar kasus ini tidak kembali tenggelam. “Siarkan sebanyak-banyaknya. Jangan sampai hanya saya yang bersuara. Ini aset daerah, hak masyarakat Kaltim,” pungkas Jahidin.