National Media Nusantara
DPRD Kaltim

APBD Kaltim 2026 Hilang Rp4,6 Triliun, Sektor Vital Tetap Jadi Prioritas

Teks: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud

Samarinda, Natmed.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 dipastikan berkurang drastis. Dana transfer pusat ke Kaltim mengalami pemangkasan sebesar Rp4,6 triliun.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan, kebijakan ini menjadi atensi bersama karena nilainya cukup besar. Pemangkasan disebut setara dengan belanja dua kabupaten.

“Memang ada pemotongan APBD dari 2025 ke 2026 untuk Kaltim sekitar Rp4,6 triliun. Ini pastinya berdampak terhadap APBD, karena jumlahnya besar, dua kabupaten kalau dihitung-hitung,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim pada Rabu 24 September 2025.

Menurut Hasanuddin, mekanisme pemotongan anggaran akan dilihat secara proporsional. Besar kemungkinan dampak pengurangan ini menyentuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

“Barangkali nanti kita lihat pemotongan proporsionalnya di mana saja nantinya. Mungkin akan berdampak pada SKPD dan pokir,” tambahnya.

Meski begitu, ia menegaskan sektor vital tetap diprioritaskan. Bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar tidak akan dikurangi karena merupakan pelayanan publik dengan standar minimal yang wajib dipenuhi pemerintah.

“Yang pasti mandatori itu, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar tetap jadi prioritas karena ada standar prosedur minimal. Mungkin yang lain-lain akan dievaluasi,” jelas Hasanuddin.

Ia menambahkan, angka Rp4,6 triliun itu sudah muncul dalam pembahasan sebelumnya bersama pemerintah pusat dan kini harus menjadi fokus pengawasan DPRD.

“Jadi Rp4,6 triliun itu sudah sesuai dengan pembahasan kemarin dan jadi atensi kita. Kita lihat yang mana yang akan dicoret, yang mana tetap jadi prioritas. Itu jadi bagian dari Gubernur,” tegasnya.

Hasanuddin menekankan DPRD Kaltim akan terus mengawal agar penyesuaian anggaran tidak mengganggu layanan masyarakat. Kewajiban pemerintah daerah adalah memastikan hak publik tetap terjamin meski ada keterbatasan dana.

“DPRD berkewajiban memastikan bahwa hak masyarakat tetap terjamin, meskipun ada penyesuaian anggaran. Ini soal kepentingan publik, terutama kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar,” katanya.

Pemotongan dana transfer pusat ini merupakan kebijakan nasional untuk menyeimbangkan keuangan negara. Namun bagi Kaltim, langkah tersebut perlu diantisipasi serius agar tidak memperlambat pembangunan di daerah penghasil migas dan batu bara ini.

Related posts

Kinerja Perusda Jadi Sorotan Komisi II DPRD Kaltim

Nediawati

Pergub Kaltim Nomor 49/2020 Dinilai Hambat Pembangunan di Pedesaan

Alfi

Seno Aji Yakinkan Masyarakat, Pajak Akan Kembali Kepada Rakyat Bukan Untuk Korupsi Pejabat

Phandu