Kota Pasuruan, Natmed.id – Aparat gabungan menggelar razia minuman keras di sejumlah titik di Kota Pasuruan pada hari kelima Ramadan 1447 Hijriah, Senin malam, 23 Febuari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol arak dari salah satu warung.
Kegiatan ini dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan bersama unsur TNI, Polri, dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan. Sasaran penertiban meliputi hotel, rumah kos, dan lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat mengatakan barang bukti ditemukan saat pemeriksaan di salah satu tempat usaha.
“Petugas mengamankan puluhan botol Arak Bali dari hasil penyisiran malam tadi,” ujarnya.
Menurut dia, operasi tersebut dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan sekaligus menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Ia menyebut langkah itu rutin dilakukan setiap bulan puasa.
Razia dimulai sejak malam hari dengan menyisir Jalan Soekarno-Hatta, Jalan A Yani, Jalan KH Hasyim Ashari, serta Jalan Hos Cokroaminoto. Sejumlah rumah kos di beberapa kelurahan juga diperiksa.
Sebanyak 34 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 20 anggota Satpol PP, lima personel Subdenpom, lima anggota TNI dari Kodim 0819 Pasuruan, serta empat anggota Polri dari Polsek Purworejo Pasuruan.
Iman menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib,” katanya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual minuman keras selama bulan suci.
Hingga operasi berakhir, situasi di wilayah Kota Pasuruan dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Petugas membawa barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
