National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Kaltim Ajak Masyarakat Terlibat 

Hari Dermanto

Samarinda,Natmed.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengintensifkan pengawasan terhadap potensi serangan fajar saat menjelang masa pemungutan suara Pemilu 2024.

Upaya dalam menjaga integritas pesta demokrasi yang berkualitas ini, pihak Bawaslu Kaltim akan melibatkan partisipasi masyarakat. Langkah ini untuk mencegah dan memperketat pengawasan, dan menindak pelanggaran pemilu.

Kegiatan yang dilakukan meliputi, patroli wilayah, penetapan titik rawan, dan membangun hubungan dengan kelompok masyarakat atau pemuda yang terlibat dalam pengawasan partisipatif.

“Semua, dari kami (Bawaslu) sudah pasti, unsur Forkompinda, masyarakat, tokoh masyarakat,” ungkap Hari sewaktu hadir dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Jumat (9/2/2024).

“Termasuk patroli, penetapan titik rawan, dan membangun hubungan dengan kelompok masyarakat atau pemuda yang terlibat dalam pengawasan partisipatif,” sambungnya.

Selain itu, Bawaslu Kaltim juga akan memberikan edukasi atau pendidikan pengawasan partisipatif kepada warga di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Kegiatan itu bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu.

Untuk menampung partisipasi aktif masyarakat, pihak Bawaslu Kaltim telah menyiapkan saluran siaga pemilu melalui layanan WhatsApp. Masyarakat dapat melaporkan potensi pelanggaran pemilu melalui layanan tersebut.

“Kami punya saluran siaga pemilu melalui layanan WhatsApp. Tempat dan waktu peristiwa bisa diterangkan, dan kami akan segera kirimkan pengawas terdekat untuk ke lokasi yang dilaporkan masyarakat,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah proaktif itu, Bawaslu Kaltim berharap dapat mencegah dan menindak potensi serangan fajar serta memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan integritas dan keadilan yang tinggi.

Serangan fajar dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya untuk mengarahkan pemilih mencoblos salah satu pasangan calon atau satu kontestan pemilu.

Related posts

Hadi Pesan Kepada Warga NU Untuk Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Muhammad

DPTPH Prioritaskan Pengembangan Pisang pada 2024-2026

Irawati

Persiapan Venue dan Akomodasi Kafilah MTQN XXX di Kaltim Dikebut

Aminah