Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menyesalkan di Kota Bontang masih ada angkutan yang bermuatan berat lalu lalang di siang bolong. Namun, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, tidak menindak tegas trailer jasa ekspedisi pengangkutan barang berat tersebut, yang jelas melanggar jam operasional.
Hal itu disampaikan Amir Tosina saat melakukan rapat komisi bersama Dishub dan Kasat Lantas Kota Bontang. Amir mengatakan, kendaraan muatan berat yang masih lalu lalang pada siang hari itu bisa mengancam keselamatan pengguna lalu lintas lainnya. Sementara, sesuai regulasi yang ia ketahui, jam operasi pengangkutan barang berat hanya bisa dilakukan pukul 21.00-06.00 Wita, sesuai Andalalin (analisis dampak lalu lintas).
“Yang saya tau jam operasi pengangkutan barang berat seperti tiang pancang itu kan sudah di atur di Andalalin. Tapi saya masih menemukan yang melakukan jam operasi di siang hari. Ditambah lagi, banyak keluhan warga terkait masalah ini,” kata Amir.
Saat memimpin rapat Komisi III DPRD, Ia juga mempertanyaan kepada Kadishub terkait adanya trailer yang masih melakukan aktivitas pengangkutan di siang hari.
“Kenapa masih ada yang beroperasi di siang hari. Padahal, kita kan tahu itu melanggar regulasi. Terus kenapa tidak ditindak tegas,” tegasnya.
Walaupun dalam proses beroperasi pengangkutan barang berat itu telah mendapat pengawalan dari kepolisian, hal itu tetap membahayakan pengguna lalu lintas. Sementara, adanya pengawalan kepolisian selama operasi di siang hari itu membuktikan, bahwa operasi itu telah mendapat legalitas dari instansi terkait.
“Kalau menurut laporan yang saya dapat, operasi itu mendapat pengawal kepolisian. Artinya operasi itu legal. Berarti mendapat ijin dari Dishub dong,” tambahnya.
Semenatara itu, Imam salah satu anggota Satlantas yang hadir pada rapat Komisi III tersebut menjelaskan, adanya pengawalan yang dilakukan pihak kepolisian, lantaran pihak perusahaan jasa ekspedisi telah mengantongi surat rekomendasi pengawalan yang dikeluarkan Dishub.
“Pihak perusahan ke kami minta pengawalan. Karena katanya sudah mendapat rekomendasi dari Dishub,” imbuhnya.
Diketahui, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Dishub tersebut mengatur ijin operasi pada siang hari dengan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
“Jadi surat rekomendasi itu boleh melakukan operasi siang hari dan selama operasi akan dikawal dari kepolisian,” tuturnya.