Samarinda

Andi Harun Siapkan Sistem Barcode untuk Pantau Legalitas Reklame di Samarinda

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun Saat Diwawancarai Awak Media Pada Jumat,13/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun tengah menyiapkan langkah revolusioner dalam menata estetika dan administrasi kota.

Melalui kebijakan baru, setiap titik reklame di jalan-jalan protokol Samarinda nantinya akan dilengkapi dengan sistem pemindaian QR Code (barcode) guna menjamin transparansi dan kepatuhan pajak.

Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan masih adanya titik reklame dengan konstruksi yang meragukan serta penempatan yang melanggar ruang publik.

Andi Harun menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan keindahan, melainkan menyangkut keselamatan warga dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan sistem digital ini, masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi juga bisa ikut mengawasi legalitas iklan yang bertebaran di kota. Cukup dengan memindai kode yang tertera pada tiang reklame, informasi mengenai pemilik, masa berlaku izin, hingga status pembayaran pajak akan muncul secara otomatis.

“Nanti setiap titik reklame ada barcode-nya. Jadi bisa dicek siapa pemiliknya, sampai kapan masa berlakunya, dan apakah pajaknya sudah terbayar atau belum. Semua transparan,” tegas Andi Harun saat memberikan keterangan pada Jumat 13 Maret 2026.

Selain aspek digitalisasi, Wali Kota juga menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap standar keamanan konstruksi papan reklame. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden robohnya papan iklan yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah Kota tidak akan segan menindak reklame yang memakan bahu jalan atau menghalangi trotoar bagi pejalan kaki. Setelah regulasi baru ini rampung disusun, para pemilik reklame akan diberikan waktu sosialisasi untuk menyesuaikan posisi maupun kekuatan konstruksi bangunan mereka sesuai standar teknis yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari visi besar Samarinda menjadi Smart City. Dengan mengintegrasikan data perizinan ke dalam sistem digital, kebocoran retribusi daerah dapat diminimalisir secara signifikan.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin atau mengambil hak ruang publik masyarakat. Semua harus tertib administrasi dan tertib tata ruang,” pungkasnya.

Related posts

Pos Check Point, Langkah Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

natmed

PPDB 2020 Samarinda Dimulai, MKKS Keluarkan Jadwal Resmi

natmed

Pascainsiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahulu, Pemerintah Larang Kendaraan Berat Melintas

Sukri