Samarinda, Natmed.id – Seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menderita infeksi di bagian alat vitalnya. Penyebabnya diduga akibat persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Infeksi itu diketahui dari hasil pemeriksaan di puskesmas pada Rabu (27/3/2024). Kala itu, korban mengeluh kepada kakak perempuannya yang berusia 17 tahun tentang keluarnya nanah dari alat vitalnya.
“Mbak, ayo kita ke puskesmas. Kapan kita cek nanah,” ujar sang kakak menirukan permintaan adiknya saat dihubungi wartawan, Jumat (14/6/2024).
“Jadi kan, dia merasa risih dan ingin cepat berobat,” lanjutnya sembari menyatakan bahwa permintaan sang adik sebetulnya telah beberapa hari sebelumnya disampaikan. Namun, karena bertenturan dengan padatnya jadwal sekolah, maka baru dapat dipenuhi pada akhir Maret lalu.
Sesampainya di puskesmas, perawat yang menangani merasa kaget dengan kondisi yang dialami anak perempuan tersebut. Sebab, melihat kondisi alat vital anak itu mengeluarkan nanah yang diprediksi akibat kemasukan benda tumpul.
“Korban lalu mengaku kalau memang dia pernah dimasukin atau setubuhi oleh bapak tirinya,” jelas Ira anggota Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Senin (10/6/2024) malam.
Berdasarkan cerita korban kepada TRC PPA, peristiwa itu terjadi ketika korban dan ayah tirinya sedang berdua di rumah. Sementara, beberapa anak yang lain sedang berada di luar rumah.
Korban yang kala itu terbangun dari tidurnya merasa lapar. Ia berinisiatif membangunkan ayahnya untuk meminta makan. Usut punya usut, sang ayah tiri bukannya memberikan makan, namun justru menyetubuhi korban.
“Anak itu disetubuhi hingga akhirnya alat vitalnya mengalami luka dan mengeluarkan nanah. Hal itu tadi karena, habis disetubuhi itu rupanya terjadi infeksi,” ujar Ocha, pendamping lain kasus TRC PPA Kaltim.
Oleh karena itu, korban ingin melakukan visum mandiri di salah satu rumah sakit yang berada di Samarinda. Namun, permintaan itu ditolak karena harus memakai surat dari kepolisian.
“Habis itu kami mau coba ke rumah sakit. Niatnya mau visum mandiri untuk cek kalau ada penyakit. Ternyata nggak bisa visum mandiri, karena nggak ada polisi,” ungkap kakak korban.
Selepas itu, ia melakukan laporan ke kepolisian setempat agar bisa melakukan visum pada (27/3/2024). Beberapa hari setelahnya, ia dipanggil oleh kepolisian untuk membuat laporan yang dikabulkan setelah beberapa saat. Berminggu-minggu ia menunggu, akhirnya AP dapat melihat hasil visum.
Saat ini, TRC PPA masih dalam proses menangani kasus tersebut. Korban saat ini sekarang dalam pengawasan dari TRC PPA.