National Media Nusantara
Hukum

Anak Dicabuli, Malah Si Bapak yang Diproses Hukum

Samarinda, Natmed.id – Seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun, diduga dicabuli oleh seorang pria berusia 41 tahun di kawasan Sungai Kunjang pada 15 Juli 2021.

Kasusnya masih dalam proses penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memanggil 3 orang untuk dilakukan pendalaman yaitu korban, ayah korban, dan saksi.

“Kami juga masih mendalami terkait tidak sinkronnya pelapor korban dengan saksi, sehingga kami berusaha untuk mencari saksi yang lain sekiranya untuk mendukung keterangan korban,” kata Iptu Teguh, Jumat (27/8/2021).

Diketahui sebelumnya bahwa terduga pelaku juga melaporkan ayah korban secara resmi ke kepolisian lantaran telah melakukan tindak pemukulan.

Sesuai dari surat kepolisian dengan Nomor B/1451/VIII/202, telah dilakukan pemanggilan terhadap ayah korban ke Mako Polresta Samarinda, Unit Jatanras untuk dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, tepat pada hari ini.

Kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat mengetahui surat pemanggilan terhadap ayah korban mempertanyakan mengapa ayah korban yang dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Sementara, laporan resmi pencabulan lebih dahulu masuk ke Unit PPA dan sampai sekarang pelaku belum juga dilakukan pemanggilan terkait dugaan pencabulan tersebut.

“Ini agak janggal. Padahal pelaku yang melakukan pelaporan pada 5 Agustus 2021 atau 2 minggu setelah kami laporan ke kepolisian. Dan yang dahulu dipanggil adalah ayah korban dengan dugaan pidana penganiayaan. Kami sangat mempertanyakan itu,” ungkap Bambang Edy Dharma.

Selain itu, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina mengatakan jika dirinya sangat berharap terkait tindak pemukulan yang dilakukan oleh ayah korban dapat dimediasi oleh pihak kepolisian.

“Kalau saya sih begini, jika bisa dimediasikan saja karena kasian,” kata Rina.

Menurut dia, siapa pun pasti marah karena anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh.

Dia berharap kepolisian bisa melakukan tindak mediasi karena kasihan sudah anaknya mendapatkan perlakuan seperti itu orang tuanya malah ditahan karena pemukulan.

Rina juga menyebutkan akan terus mengawal proses hukum  kasus pencabulan yang dialami oleh SS (9) hingga kasus selesai.

“Kami insyaallah akan terus membantu kasus ini agar cepat terselesaikan, karena kasihan juga si bapak yang juga ikut terseret dalam kasus ini karena tindak pemukulan,” imbuhnya.

“Kendalanya, setiap kasus pencabulan atau pelecehan pasti susah untuk menetapkan pelaku karena tidak ada saksi yang mellhat persis tindakan itu,” pungkasnya.

Related posts

Polisi Temukan 21 Pelanggar Selama Tiga Hari Diberlakukan Tilang Elektronik

Aditya Lesmana

Erwin Selama Dua Hari Menghilang Ditemukan Meninggal

natmed

Mayat Perempuan dalam Karung Ditemukan Membusuk di Loa Janan

Febiana