Bontang, Natmed.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Amir Tosina menyoal minimnya aliran tegangan listrik di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menerima aduan dari masyarakat di kawasan tersebut lantaran penerangan aliran listrik yang kurang.
“Kita beberapa kali menerima aduan masyarakat sekitar meminta perhatian, agar mereka mendapat hak penerangan seperti masyarakat di perkotaan,” ucap Amir Tosina saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (23/10/2021).
Amir mendapat alasan PLN mempertimbangkan daerah tersebut tidak bisa dialiri listrik, karena masih dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kutai (TNK). Menurutnya, alasan tersebut tidak mendasar.
Lantaran, instruksi Gubernur Kaltim mengenai Area Penggunaan Lain (APL) diperbolehkan dengan ketentuan 200 meter dari pinggir jalan ke belakang diberikan untuk masyarakat.
“Terkait hal ini perlu dikaji kembali, intinya PLN segera memenuhi semua area yang belum terpenuhi listrik,” tegasnya.
Maka dari itu, politikus Gerindra tersebut minta agar Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Bontang Kota untuk memberikan aliran listrik dengan menambah trafo dan tiang di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari.
“Kami minta PLN segera memperhatikan agar asas keadilan berjalan semestinya,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Manager Unit Layanan Pelanggan PLN ULP Bontang Kota, Dwi Ferry menuturkan bahwa di daerah jalan poros Bontang Lestari belum masuk prioritas perluasan jaringan aliran listrik Tegangan Rendah (TR) untuk kebutuhan rumah tangga.
Lebih jauh Dwi membeberkan, beberapa alasan pihaknya belum menambah aliran listrik, karena anggaran investasi sangat terbatas. Sehingga, ketika ingin melakukan investasi harus berimbang dengan keuntungan yang diperoleh di lokasi tersebut.
“Kami lebih banyak jaringan Tegangan Menengah (TM) untuk aliran listrik di Kantor Wali Kota dan lainnya. Maka, permukiman warga di jalan poros Bontang Lestari tidak mempunyai TR, makanya belum teraliri listrik,” jelasnya.
Kemudian, kawasan tersebut belum mempunyai legalitas mengenai lahan tempat mereka tinggal. Kendalanya ada pada perizinan dengan TNK.
“Karena jika sampai menabrak aturan, maka meteran dan kabel akan kembali dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Selanjutnya, disinggung mengenai APL, pihaknya mengaku belum mendapat tembusan soal kebijakan tersebut. Wacana soal pembebasan lahan di daerah tersebut juga belum disahkan sampai saat ini.
“Bisa kita lihat tempat tinggal warga jalan poros mempunyai jarak yang berjauhan,” paparnya.
Diketahui, syarat yang harus dipenuhi untuk pemasangan daya 1300 KWH untuk kebutuhan rumah tangga, setidaknya minimal ada 50 hingga 100 pelanggan, untuk menambahkan trafo di daerah tersebut.
Sekadar informasi, hingga saat ini daerah yang telah dialiri listrik, yakni warga sekitar puskesmas, warga sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) dan warga yang bermukim di daerah sebelum Kantor Wali Kota Bontang.