Samarinda, Natmed.id – Berseliweran informasi yang beredar di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batu bara di Kaltim, sampai menjurus dengan fitnah.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Kaltim M Syafranuddin menanggapinya sebagai hal wajar, namun semua harus dalam koridor hukum sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
Namun, menurutnya warganet harus berhati-hati dalam memanfaatkan atau menggunakan media sosial karena bisa mengakibatkan pidana.
“Karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE terlebih menunduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batu bara,” tegasnya.
Lanjutnya, terkait tidak adanya tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap penambangan batu baru ilegal, jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan semua karena kewenanangan sudah tidak ada lagi.
“Apa yang menjadi dasar bertindak jika tidak ada kewenangan, kecuali memberikan informasi kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia juga mengemukakan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan Pemprov.
Apabila tidak sesuai UU, maka penyidikan bisa terhenti atau dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka lebar.
“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batu Bara diberlakukan pada 10 Desember 2020 semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM,” katanya.
Ia juga mengatakan, seumpama Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk.
“Karena melampui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan,” tandasnya.