Jombang, Natmed.id – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jombang Zulfikar Damam Ikhwanto mengecam perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Gus Antok sapaan akrabnya menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang main hakim sendiri, serta merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan. Sangat jelas melanggar hukum,” ujar Gus Antok saat diwawancarai Natmed.id melalui aplikasi watshapp, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Gus Antok, insiden di Sintang, Kalimantan Barat merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
“Kami berharap aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya tegas. Baik untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” kata Gus Antok.
Bagi Gus Antok, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan serta ketentraman umat beragama.
Kepada Natmed.id, Gus Antok mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami sangat bersyukur memiliki menteri yang tegas dan cepat bertindak,” tutur Gus Antok.
Dikatakan Gus Antok, Menag Yaqut sudah meminta pemerintah daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama sebaik-baiknya.
Hal tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Menag sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah ini,” tandasnya.