Samarinda

Mobile E-Tilang Mulai Berlaku, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

Samarinda,Natmed.id– Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda launching Mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera tilang bergerak ini mulai diterapkan sejak Selasa (1/6/2021).

Kawasan yang menjadi zero torelance adalah Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Gajah Mada.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristianto.

Dikatakan, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang apabila parkir sembarangan, melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan tidak layak jalan.

Sistem tilangnya menggunakan kamera yang terpasang di atas helm petugas kepolisian. Saat menjalankan tugasnya, kamera tersebut sudah mulai merekam keadaan jalan yang menjadi titik penilangan.

“Sore ini kita sudah melakukan percobaan pertama. Terdata 10 pelanggar yang terlihat. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi itu parkir di badan jalan,” paparnya kepada awak media.

Perlu diketahui, Mobile E-tilang penerapannya secara elektronik. Jadi, petugas lalu lintas tidak perlu lagi menilang para pelanggar secara langsung.

Setelah itu, para pelanggar akan dikirimkan surat langsung ke rumah. Guna mengonfirmasi apakah benar pelanggar tersebut yang memiliki kendaraan.

“Dalam surat tersebut ada blanko penilangan dan bukti foto. Yang melakukan pelanggaran akan disuruh mengisi identitas dan nomor telepon. Serta kita akan kirimkan tanda bukti tilang, Jadi langsung bisa membayar ke ATM atau e banking,” jelas Wisnu.

Wisnu kembali membeberkan, setelah itu akan diberikan waktu konfirmasi dengan jangka lima hari. Tetapi, jika selama waktu itu tak kunjung dikonfirmasi maka data base milik kendaraan akan diblok sampai membayar biaya penilangan.

“Jadi jika ada yang tidak mengaku kita tidak pusing untuk mencari pemiliknya, karena apabila pelanggar ingin membayar pajak akan terblokir. Jadi dari situ saja kita bisa mengetahui,” katanya.

Untuk sanksinya itu setiap daerah memiliki acuannya sendiri. Sebab yang memutuskan denda adalah pengadilan.

Menurutnya, penerapan ini akan sangat efektif. Karena masih dalam keadaan pandemi. Hal itu dapat mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas kepolisian.

“Melalui penerapan ini kita bukan mencari banyaknya pelanggaran, tapi berharap dapat membuat masyarakat jauh lebih tertib lagi,” tutupnya.

Related posts

Harga Beras dan Cabai di Samarinda Berangsur Turun

Alfi

BINDA Kaltim Lakukan Vaksinasi Dor To Dor

Phandu

Sengketa Lahan di Handil Bakti, DPRD Samarinda Cek Dokumen Kepemilikan PT IPC

ericka

Leave a Comment