Reporter : Nana Puji – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan(curanmor) . Pelaku saat ini mendekam di jeruji tahanan Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, SIP,SIK,MH, mengatakan bahwa hasil penyelidikan unit opsnal telah berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial AN beserta barang bukti 1 (satu) unit Yamaha Vixion di daerah Tabalong Kalsel. Kemudian setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga berhasil mengamankan ke 2 orang pelaku lainnya berinisial BY dan AL. Dimana sebelumnya secara bersama- sama mengambil 3 (tiga) unit sepeda motor di TKP Perumahan Karpotek Sungai Kunjang dan di Jalan Pelita 2 dan Pelita 7 Kecamatan Samarinda Ilir.
“Awalnya korban menginap di salah satu kamar kost sementara pelaku juga anak kost yang menginap di Jalan Merdeka Samarinda. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban yang di parkir di TKP tanpa ijin pemiliknya dan membawa kabur. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang,”jelasnya.
Setelah ada laporan anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan meminta keterangan saksi dan dari CCTV, sehingga berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Kota dan Polsek Sungai Kunjang Samarinda.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,”ucapnya, Rabu (8/7/2020)
Sementara kejadian kehilangan pada Jum’at (26/6/2020) sekitar jam 07.00 wita, di Jalan Merdeka Samarinda, berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam KT 3524 DJ.