Bontang,Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang mengizinkan masyarakat untuk melakukan salat Idulfitri 1442 Hijriah.
Alasan pemerintah mengizinkan masyarakat boleh melaksanakan salat Idulfitri lantaran kasus positif Covid-19 menurun di Kota Bontang. Hal ini sesuai dengan data Promkes Bontang.
“Pemkot izinkan salat idul fitri, dengan catatan selalu mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Isnaini, belum lama ini.
Tidak hanya itu, selama pelaksanaan salat Idulfitri, diminta setiap takmir masjid mengikuti regulasi Satgas Penanganan Covid-19 Bontang.
Kebijakannya, antara lain kapasitas di dalam masjid diisi 50 persen dari total keseluruhan kapasitas masjid.
Kemudian, tidak diperkenankan menggunakan air conditioner (AC) di dalam ruangan. Sirkulasi udara harus terbuka, seperti jendela dan pintu.
“Jemaah masjid disarankan membawa sajadah masing-masing dari rumah, tidak diizinkan membentang karpet,” jelasnya.
Takmir masjid diminta memastikan suasana rumah ibadah dalam kondisi bersih dari virus. Terlebih lagi, sebelum pelaksanaan salat, masjid harus disemprot dengan disinfektan.
“Petugas mengatur jarak satu meter bagi jemaah saat melaksanakan salat,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada takmir masjid menyediakan absensi untuk jemaah masjid. Tujuan dari absensi agar memudahkan Satgas melakukan pelacakan apabila ditemukan ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Absensi ini bertujuan agar mudah melakukan tracing, jika ada yang terpapar,” tandasnya.