Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang,Natmed.id – Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 pasal 9 mengatur perihal bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Tertuang dalam pasal itu bahwa dana hibah untuk Bansos rumah ibadah maksimal Rp150 juta per dua tahun. Adapun bantuan itu tidak bisa disalurkan setiap tahun berturut-turut
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang Sumaryono meminta revisi Peraturan Wali Kota terkait dana hibah rumah ibadah tersebut.
“Mohon segera direvisi perwali tersebut, agar tidak mencantumkan maksimalnya,” kata Sumaryono saat menyampaikan aspirasinya, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, pembangunan masjid dengan dana Rp150 juta per dua tahun dinilai sangat tidak optimal untuk selesai, sehingga pihaknya meminta perwali untuk dikaji kembali.
Hal itu dilakukan, guna bisa menggelontorkan bansos dana hibah setiap tahunnya tanpa dibatasi nilainya. Pihaknya ingin berjuang untuk rumah ibadah umat Islam agar bisa segera ditempati.
“Bansos untuk rumah ibadah yang diberikan dibatasi nilainya oleh perwali, sehingga banyak rumah ibadah yang terbengkalai pembangunannya. Di antaranya Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknga meminta agar wali kota segera merevisi kebijakan itu, sehingga pembangunan rumah tempat ibadah dapat terselesaikan.