Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Menyikapi Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid19) di Provinsi Kalimantan Timur Pemkot Bontang akan menetapkan Bontang berdiam diri di rumah selama 2 hari yaitu pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Pasalnya seluruh masyarakat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur diperintahkan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu mulai tanggal 6 Februari 2021. Hal ini berdasarkan isi dari Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021.
“Iya betul, tapi nanti siang baru akan ditetapkan pada rapat terbatas. Sekarang baru draft. Kemungkinan sore sudah keluar resmi,” jawab Komandan Kodim (Kodim) 0908 Kota Bontang, Letkol Arh Chairul Huda saat dihubungi awak media melalui telepon seluler pagi ini, Jumat (5/2/2021).
Sementara itu jajaran TNI di Kota Bontang bersama dengan Polres serta Satpol PP Kota Bontang akan melakukan penjagaan ketat di ruas-ruas jalan utama Kota Bontang.
“Yang dijaga di ruas jalan utama saja tidak sampai ke jalan kampung,” kata Chairul Huda.
Disamping itu Pemkot Bontang juga akan mengadakan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum seperti pasar dan terminal. Pasar yang akan disemprot disinfektan antara lain Pasar Rawa Indah, Pasar Loktuan, Pasar Telihan dan Pasar Seng.