National Media Nusantara
PolitikSamarinda

Merasa Tak Puas, Tim Zairin-Sarwono Ajukan ke MK

Reporter: Emmi-Editor: Redaksi

Samarinda,Natmed.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Ketua Tim Pemenangan Zairin Zain-Sarwono, Vendy Meru, Jumat (18/12/2020).

Surat panggilan ini bernomor 221/K.BAWASLU-PROP.KI-10/HK-08/12/2020 terkait klarifikasi perihal adanya dugaan pelanggaran money politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2020.

Saat ditemui awak media Vendy membenarkan bahwa dirinya diminta untuk klarifikasi terkait laporan yang beberapa hari lalu telah diajukan pihaknya pada Bawaslu Kota Samarinda, yaitu laporan sebelum rapat pleno digelar KPU Samarinda.

“Sekarang sudah selesai, semua berjalan aman dan terkendali. Hari ini kami mentaati aturan hukum, makanya kami hadir walaupun sesungguhnya tidak ada hubungannya lagi dengan hasil pleno,” ungkap Vendy saat ditemui awak media di Lantai Dua Kantor Bawaslu Kota Samarinda.

Meskipun sebenarnya, ia berharap jika sebelumnya akan ada korelasi atau hubungan pertemuan agar bisa merubah pleno tanggal 16 Desember 2020 lalu.

“Ternyata mereka (Bawaslu) tidak punya kewenangan di sana. Saya merasa sedih karena mereka mengatakan tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi menghentikan sidang pleno kemarin. Kalau ada undang-undang yang mengatakan demikian maka kami hormati,” ucapnya.

Vendy pun menjelaskan bahwa maksud dari pihaknya sebagai kuasa hukum Zairin Zain-Sarwono yaitu ketika ada laporan, tentu dengan adanya dugaan pelanggaran diharapkan agar Bawaslu memberikan rekomendasi pada KPU Samarinda.

“Seharusnya hasil laporan itulah yang mereka rekomendasikan ke KPU kota dan jangan dulu melaksanakan rapat pleno,” paparnya.

Harusnya kata Vendy, Bawaslu bisa mengatakan dengan tegas pada KPU bahwa pihaknya akan melakukan sidang bersama kuasa hukum Zairin-Sarwono terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Bukan maksud menghentikan namun hanya minta tolong ditunda dulu, tapi kalau mereka mau melanjutkan silahkan yang penting ada rekomendasi dari Bawaslu,” katanya.

Oleh karena Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, maka Vendy mempertegas bahwa pihaknya akan tetap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita akan mengajukan laporan ke MK, semoga tuhan yang maha kuasa menolong kami sebagai tim kuasa hukum dari Zairin Zain-Sarwono. Untuk persiapan ke MK, kita sudah membagi tugas pada yang lain. Kalau menurut undang-undang itu kita dikasih waktu 3×24 jam yaitu paling lambat 3 hari setelah pleno pleno terakhir,” tegasnya.

Related posts

Barkati: Pengukuhan Ikamba Dapat Terjalin Hubungan Kekeluargaan Tanpa Adanya Perbedaan

natmed

Salat Iduladha 2022, Di Kemenkumham Kaltimtara Sebagai Ajang Silaturahmi

Aditya Lesmana

Wakil Gubernur Ajak Elemen Masyarakat untuk Waspada Terhadap Virus Corona.

natmed