Jakarta – Tragedi meninggalnya seorang anak dengan Down syndrome yang dikaitkan dengan dugaan perundungan atau bullying di Surabaya menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengevaluasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), sekaligus mengingatkan agar penderitaan anak tidak dimanfaatkan sebagai panggung pencitraan maupun kepentingan popularitas.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., melalui siaran pers Nomor 0145/SP/Komnas PA/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Pernyataan resmi yang memuat tujuh poin sikap itu merupakan respons terhadap berkembangnya pemberitaan, opini publik, serta perdebatan di media sosial mengenai kasus meninggalnya anak penyandang disabilitas di Surabaya.
Komnas PA memandang kasus tersebut bukan sekadar persoalan dugaan kekerasan antaranak, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi, mekanisme penegakan hukum, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam memastikan keselamatan dan pemenuhan hak anak.
Agustinus menegaskan bahwa setiap peristiwa yang melibatkan anak harus ditangani secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Menurutnya, perhatian masyarakat merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi sepanjang tidak berubah menjadi ajang mencari pengakuan publik.
“Jangan pernah menjadikan penderitaan anak sebagai panggung untuk mencari popularitas. Ketika semua pihak berlomba ingin terlihat paling peduli, jangan sampai kita justru melupakan siapa yang sesungguhnya harus dilindungi.”
Pernyataan Agustinus tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap munculnya berbagai spekulasi dan narasi yang belum terverifikasi mengenai kasus di Surabaya. Komnas PA mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar berpotensi menimbulkan stigma, memperkeruh keadaan, bahkan mengganggu proses penanganan perkara.
Menurut lembaga tersebut, kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak anak, asas praduga tak bersalah, serta kewenangan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam pernyataan resminya, Agustinus kembali menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak ditentukan oleh seberapa besar perhatian media terhadap seseorang atau lembaga, melainkan oleh tindakan nyata untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi.
“Perlindungan anak bukan tentang siapa yang paling sering tampil di hadapan kamera, siapa yang paling lantang berbicara, atau siapa yang paling banyak mendapatkan perhatian publik. Perlindungan anak adalah tentang keberanian bertindak, ketulusan mengabdi, serta tanggung jawab memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi.”
Komnas PA menilai penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, organisasi masyarakat, hingga institusi perlindungan anak.
Kerja sama tersebut diperlukan agar setiap proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, perlindungan psikologis, serta pencegahan terulangnya kekerasan terhadap anak.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan identitas dan martabat anak. Komnas PA meminta masyarakat maupun insan pers tidak menyebarluaskan informasi pribadi anak yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis atau stigma sosial.
Prinsip perlindungan tersebut berlaku bagi anak yang menjadi korban maupun anak lain yang diduga terlibat dalam perkara. Seluruh pihak diminta tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Komnas PA menilai kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan UU SPPA, terutama dalam menangani tindak pidana yang melibatkan anak dan menimbulkan akibat serius terhadap korban.
Karena itu, lembaga tersebut mendesak DPR RI segera mempertimbangkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 agar sistem peradilan pidana anak mampu menjawab perkembangan persoalan hukum dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Komnas PA berpandangan bahwa pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak anak yang berhadapan dengan hukum, kepentingan korban, pertanggungjawaban hukum, serta upaya pencegahan tindak kekerasan.
Selain mendorong revisi UU SPPA, Komnas PA juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus.
Usulan tersebut berkaitan dengan pengaturan penanganan anak yang melakukan tindak pidana serta kemungkinan pertanggungjawaban orang tua sesuai ketentuan hukum dan kondisi yang dinilai mendesak.
Meski demikian, desakan revisi UU SPPA dan penerbitan Perppu tersebut masih sebatas usulan Komnas PA. Belum terdapat keputusan pemerintah maupun DPR RI mengenai perubahan regulasi sebagaimana disampaikan dalam pernyataan lembaga tersebut.
Setiap rencana perubahan undang-undang tetap memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kepastian hukum, dan jaminan perlindungan terhadap korban.
Dalam sistem peradilan pidana anak, pendekatan hukum juga harus memperhatikan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Oleh karena itu, evaluasi regulasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap anak dan masyarakat.
Kasus meninggalnya anak dengan Down syndrome di Surabaya turut menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas yang memiliki kerentanan lebih besar terhadap diskriminasi, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya.
Lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak penyandang disabilitas memperoleh rasa aman, kesempatan yang setara, serta perlindungan dari segala bentuk perlakuan merendahkan martabat.
Komnas PA juga mengingatkan bahwa perhatian publik terhadap suatu kasus tidak boleh berhenti pada perdebatan di media sosial. Kepedulian harus diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk pengawasan terhadap proses hukum, penguatan mekanisme pelaporan kekerasan, serta dukungan terhadap keluarga korban.
Agustinus mengajak seluruh pihak mengakhiri polemik yang tidak memberikan manfaat bagi perlindungan anak. Ia menegaskan pentingnya setiap lembaga maupun individu menjalankan peran sesuai kewenangannya tanpa menjadikan persoalan anak sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kegaduhan yang tidak produktif. Mari bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Jangan mengorbankan kepentingan anak demi kepentingan pribadi maupun kelompok.”
Seruan tersebut menegaskan sikap Komnas PA bahwa perlindungan anak membutuhkan integritas, tanggung jawab moral, serta keberanian mengambil tindakan yang memberikan manfaat langsung bagi anak.
Menurut Komnas PA, pengawasan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara terbuka dan berkeadilan. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara konstruktif tanpa mengintervensi proses hukum ataupun membentuk penghakiman sepihak.
Lembaga tersebut juga mengajak pemerintah memperkuat langkah pencegahan perundungan melalui edukasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pengembangan sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap laporan kekerasan anak.
Upaya tersebut dinilai penting agar kasus kekerasan tidak hanya mendapatkan perhatian setelah menimbulkan korban, tetapi dapat dicegah melalui mekanisme perlindungan yang berjalan secara konsisten.
Komnas PA berharap kasus di Surabaya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh anak, termasuk mereka yang menyandang disabilitas.
Melalui tujuh poin pernyataan sikapnya, Komnas PA menegaskan bahwa keadilan bagi anak harus ditempatkan di atas kepentingan popularitas maupun persaingan antarpihak. Desakan revisi UU SPPA dan pertimbangan penerbitan Perppu khusus menjadi bagian dari dorongan pembenahan sistem hukum, sementara penanganan kasus di Surabaya diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan terbaik bagi anak.
