Hukum

Manager PT BDA Sebut Perpanjangan HGU Sesuai Aturan

Teks: Manager PT BDA Adi Arianto saat diwawancara awak media pada Senin,27/4/26 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Manajemen PT Budi Duta Agromakmur (BDA) akhirnya memberikan penjelasan komprehensif guna meluruskan berbagai tudingan yang berkembang terkait sengketa lahan di Kelurahan Jahab.

Manager PT BDA Adi Arianto menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri dan terus berupaya mencari jalan tengah yang konstitusional bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam keterangannya usai pertemuan bersama Senator DPD RI dan jajaran Pemkab Kukar, Adi menekankan bahwa kehadiran perusahaan bertujuan untuk memberikan kontribusi ekonomi, namun tetap menghormati proses mediasi yang sedang berjalan.

“Intinya Forkopimda kita ambil bersama-sama dengan perusahaan untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di BDA. Jadi perusahaan juga punya komitmen bersama dengan Pemda untuk menyelesaikan masalah-masalah ini supaya tidak berlarut-larut terus,” ujar Adi Arianto saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 27 April 2026.

Adi Arianto membantah keras anggapan bahwa perusahaan membiarkan konflik lahan menggantung tanpa solusi. Ia memaparkan bahwa selama ini perusahaan telah melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif untuk memverifikasi klaim masyarakat.

“Kita berharap ya 100 persen selesai, tapi in progress-nya kan sudah berjalan selama ini. Ada berapa puluh hektar atau ratusan hektar bahkan sudah kita selesaikan. Ya itu semua tanah masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian lahan memerlukan waktu karena harus melalui tahapan validasi dokumen agar tidak terjadi salah sasaran dalam pemberian kompensasi atau pengembalian lahan.

“Kami tidak bisa gegabah. Setiap klaim harus dibuktikan dengan data yang valid agar di kemudian hari tidak ada tuntutan ganda. Namun, progres itu nyata dan sudah ada ratusan hektar yang klir,” tegas Adi.

Mengenai isu panas terkait Hak Guna Usaha (HGU) Sektor 01 yang disebut mati oleh pihak kuasa hukum masyarakat, Adi memberikan penjelasan dari sudut pandang korporasi. Menurutnya, perusahaan telah mengikuti seluruh tahapan perpanjangan izin sesuai instruksi kementerian.

“Itu sedang diproses. Perpanjangannya itu malah tadi disampaikan Dirjen sudah mengeluarkan bahwa secara yuridis dan secara aturan sudah sesuai. Hanya saja mungkin karena ada regulasi yang berubah, maka HGU itu belum keluar,” jelas Adi membela posisi legalitas perusahaan.

Ia menekankan bahwa keterlambatan terbitnya sertifikat fisik tidak serta-merta menggugurkan hak operasional perusahaan jika secara administratif persyaratan telah terpenuhi.

“Kami mengikuti aturan main yang ada di pusat. Jika ada perubahan regulasi, tentu kami menyesuaikan. Jadi tidak benar kalau dibilang ilegal, karena prosesnya sedang berjalan di instansi berwenang,” tambahnya.

Terkait kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen yang dipersoalkan warga, Adi menjelaskan bahwa PT BDA memiliki landasan hukum yang berbeda berdasarkan waktu berdirinya perusahaan. Ia merujuk pada regulasi tahun 2007 yang mengatur pola kemitraan berdasarkan fase-fase tertentu.

“Tadi juga disebutkan oleh tim legal kita, bahwasanya sebenarnya sesuai dengan PP atau Peraturan Kementan tahun 2007, itu kita masuk ke Fase 2. Fase 2 itu artinya mungkin bisa dijabarkan nanti, dibuka apa sih Fase 2 PP itu kan. Itu berada di luar HGU itu ada, atau dengan pola lainnya plasma itu,” tuturnya.

Adi menyatakan bahwa perusahaan sedang mengonsep pola kemitraan yang paling sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, termasuk melalui pemberdayaan di luar area inti.

“Dan kita sudah mulai follow up beberapa usulan dari masyarakat sudah kita tanggapi. Ada 134 hektar dari Desa Loa Sumber, ada 34 hektar kita sudah usulkan juga ke pemerintah untuk diproses. Jadi bukan berarti plasma itu tidak ada sama sekali, tapi sedang kami tata polanya,” jelas Adi.

Adi Arianto berharap pembentukan tim verifikasi oleh Pemkab Kukar dapat menjadi wasit yang adil bagi kedua belah pihak.

“Kami sangat mendukung tim yang dibentuk oleh Pemda. Kami akan buka data kami, dan kami harap masyarakat juga bisa kooperatif. Tujuannya satu, agar operasional perusahaan berjalan lancar dan hak masyarakat juga terpenuhi tanpa ada konflik di lapangan,” pungkasnya.

Related posts

Kedatangan Tamu Tak Diundang, Perumdam Lapor ke Polres

Phandu

Buntut Layanan Desa Buruk, LBH Brawijaya Datangi Inspektorat Jombang

Phandu

Bentrok Nelayan Pecah di Pelabuhan Pasuruan, Beberapa Perahu Diduga Dibakar

Sahal