Samarinda, Natmed.id – Kuasa Hukum Masyarakat, Paulinus Dugis memberikan pernyataan menohok usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Senator DPD RI utusan Kaltim, Yulianus Henock Sumual, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Paulinus membongkar adanya kejanggalan administratif yang sistematis terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, klaim bahwa izin masih dalam proses perpanjangan hanyalah upaya untuk mengulur waktu di tengah ketidakjelasan legalitas.
Paulinus secara spesifik menyoroti HGU di Sektor 01 yang menurut data lapangan seharusnya sudah kembali menjadi tanah negara. Ia menilai proses administratif yang memakan waktu hingga lima tahun menunjukkan adanya masalah fundamental pada izin tersebut.
“HGU 01 itu sudah mati. Itu bahasa-bahasa memperhalus saja dari mereka supaya tidak malu kalau dibilang sedang diurus. Logikanya, kalau katanya dari 2021 sampai 2026 sudah 5 tahun belum selesai, itu tandanya sudah tidak ada lagi. Sudahlah, akui saja HGU itu sudah mati,” tegas Paulinus saat diwawancarai awak media usai RDP pada Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan bahwa status “dalam pengurusan” seringkali dijadikan tameng bagi perusahaan untuk terus mengeksploitasi lahan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jangan berlindung di balik kata ‘proses’. Rakyat butuh kepastian hukum. Jika izin sudah habis masa berlakunya, maka secara otomatis hak atas tanah tersebut gugur dan harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat Jahab,” imbuhnya.
Kritik pedas juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kaltim yang dianggap menutup diri dari pemerintah daerah. Paulinus menyayangkan sikap BPN yang tidak kooperatif dalam memberikan data spasial lahan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemerintah Kabupaten sudah empat kali menyurati BPN untuk meminta transparansi, apakah HGU PT BDA ini masih ada atau tidak. Ternyata oleh BPN Kanwil Kaltim, data itu tidak mau diberikan kepada pemerintah kabupaten. Ada apa ini? Kenapa harus disembunyikan?” tanya Paulinus heran.
Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan pengakuan Dinas Perkebunan (Disbun) yang seolah kehilangan arah mengenai koordinat operasional perusahaan yang mereka awasi sendiri.
“Bagaimana mungkin BDA ini jelas-jelas perusahaan di bidang perkebunan, dan Dinas Perkebunan yang mengeluarkan izin usahanya, tapi saat ditanya mereka sendiri tidak tahu di mana letak persis HGU-nya. Ini sangat lucu sekaligus menyedihkan bagi birokrasi kita,” sindirnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah pengabaian hak masyarakat atas kebun plasma. Selama puluhan tahun beroperasi, PT BDA diduga tidak merealisasikan kewajiban 20% lahan untuk masyarakat sekitar sesuai amanat undang-undang.
“Disbun sendiri akhirnya mengakui bahwa memang tidak ada realisasi plasma yang diberikan oleh PT BDA kepada masyarakat. Padahal mereka sudah mengeruk keuntungan di sini selama puluhan tahun. Ke mana fungsi pengawasan Anda, Dinas Perkebunan? Kenapa dibiarkan selama ini?” cecar Paulinus.
Tak berhenti di situ, ia juga mendesak otoritas pajak untuk memeriksa aliran kewajiban keuangan perusahaan kepada negara.
“Kami meminta dinas perpajakan untuk melakukan cross-check terhadap pajak PT BDA. Jangan sampai mereka hanya mengatasnamakan perusahaan berbadan hukum (PT), tapi kewajiban pajaknya nihil atau tidak sesuai dengan luas lahan yang mereka garap secara faktual,” tambahnya lagi.
Terkait kondisi terkini di lapangan, Paulinus membeberkan laporan warga mengenai adanya aktivitas penjagaan ketat di area Sektor 01. Ia menduga perusahaan sengaja membatasi akses warga agar praktik ilegal di dalam lahan tidak terekspose.
“Pihak perusahaan mengklaim tidak ada kegiatan, tapi mata masyarakat tidak bisa dibohongi. Sangat jelas ada aktivitas penanaman kembali (replanting) di sana. Jika lahannya sudah tidak berizin, maka itu adalah perbuatan pidana. Berarti mereka mencuri dari negara,” katanya.
Pembatasan akses dengan sistem pemeriksaan ketat di pintu masuk dianggap sebagai cara untuk membungkam bukti.
“Kenapa setiap orang yang masuk diperiksa dan dilarang membawa kamera? Karena mereka takut masyarakat memfoto kegiatan ilegal mereka di dalam. Mereka khawatir dunia tahu bahwa mereka masih menanam di atas HGU yang sudah mati,” jelas Paulinus.
Paulinus juga memberikan rekomendasi konkret kepada Bupati Kutai Kartanegara agar tim verifikasi yang telah dibentuk dapat bekerja lebih efisien dengan memilah prioritas penanganan lahan.
“Sederhana saja untuk menyelesaikan keruwetan ini. Tim verifikasi bentukan bupati tidak perlu membuang energi untuk mengurusi HGU 01. Fokus saja selidiki HGU 09 yang masih simpang siur. Kalau HGU 01, tidak perlu lagi ada tim-timan, langsung saja kembalikan kepada masyarakat. Toh secara hukum statusnya sudah mati dan tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka di sana,” pungkasnya.
