Kalimantan Timur

TAG Kaltim Digugat, Sekda Sebut Pemprov akan Pelajari Seluruh Masukan

Teks: Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat wawancara dengan awak media, Senin,27/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kaltim kembali mencuat. Sejumlah advokat publik meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan TAG 2026 dibatalkan karena dinilai bermasalah secara administrasi.

Teks: Advokat publik Dyah Lestari saat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin,27/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan pemerintah provinsi akan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan publik.

“Kita akan pelajari, semua masukan akan kita terima dan akan kita pelajari untuk tindak seperti apa,” kata Sri Wahyuni saat diwawancarai, Senin 27 April 2026.

Ia menyebut Pemprov Kaltim akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme pembentukan tim gubernur.

“Kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kalau TAG itu boleh dalam seperti apa, kalau tidak seperti apa. Karena penetapannya juga kan itu dengan pergub. Kalau pergub itu artinya kan ada rekomendasi dengan fasilitasi dari Kemendagri,” ujarnya.

Sebelumnya, advokat publik Dyah Lestari menyampaikan keberatan atas SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 tentang pembentukan TAG Kaltim 2026.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada media, Dyah menyebut SK tersebut patut diduga melanggar prosedur administrasi pemerintahan daerah dan meminta gubernur segera membatalkannya.

“SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 patut diduga telah melanggar prosedur administrasi pemerintahan sehingga cacat hukum dan harus dibatalkan,” kata Dyah saat mendatangi kantor gubernur Senin pagi 27 April 2026.

Ia menyoroti salah satu diktum keputusan yang menyebut SK berlaku sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, sementara penetapan baru dilakukan pada 19 Februari 2026.

“Dengan pemberlakuan mundur, SK tersebut sama dengan menabrak ketentuan karena keputusan tata usaha negara tidak boleh berlaku surut,” ujarnya.

Selain meminta pembatalan SK, pihak advokat juga meminta seluruh honorarium TAG yang telah dibayarkan dikembalikan ke kas daerah apabila dasar hukumnya dinyatakan bermasalah.

Dalam dokumen itu disebut total alokasi anggaran TAG Kaltim 2026 mencapai Rp10,78 miliar, termasuk TAG bagi 47 orang anggota tim.

Advokat publik juga meminta pembubaran TAG apabila pembentukannya terbukti bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Related posts

Akmal Malik Tekankan Tata Kelola Data Dalam Penanggulangan Stunting

Intan

Anggoro: Tiga Syarat Bagi Pekerja Mendapatkan Manfaat JKP

Phandu

Ketua PWI Kaltim Kritik Edy Mulyadi Soal Kaltim Hanya Tempat Jin Buang Anak

Febiana