Politik

Anggaran Miliaran untuk TAG, DPRD Kaltim Singgung Soal Kepatutan

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo Memberikan Keterangan Terkait Sorotan Terhadap TAG Kaltim,Kamis 2/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Keberadaan Tim Ahli Gubernur (TAG) untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Meski dinilai tidak melanggar aturan, pembentukan tim tersebut masih menyisakan persoalan dari sisi kepatutan dan etika di mata publik.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo menegaskan bahwa secara regulasi pembentukan TAG tidak bermasalah. Namun, kritik yang berkembang di masyarakat lebih mengarah pada aspek kepantasan.

“Kalau dari segi aturan, saya lihat tidak ada yang dilanggar. Tapi yang disorot masyarakat itu soal etika, patut atau tidak patut,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.

DPRD dalam melihat kebijakan tersebut menggunakan dua pendekatan utama, yakni aspek hukum dan kepatutan. Dari sisi hukum, pembentukan TAG dinilai sudah sesuai karena ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kalau dari segi hukumnya tidak ada masalah. Ini kan menggunakan SK Gubernur, jadi secara aturan clear,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas, tetapi juga dari penerimaan masyarakat.

“Kadang ada kebijakan yang secara hukum clear, tapi secara kepatutan belum tentu diterima oleh masyarakat. Itu yang sekarang jadi sorotan,” tegasnya.

TAG Kaltim diketahui berjumlah sekitar 47 orang, terdiri dari 8 anggota dewan penasihat, 1 ketua dan 2 wakil ketua, 4 koordinator, 4 staf pendukung, serta 28 anggota.

Jumlah tersebut dinilai cukup besar, terlebih di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sudah terdapat struktur resmi seperti staf ahli dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan fungsi serupa.

Menanggapi hal itu, Selamat menyebut kebutuhan terhadap TAG sepenuhnya menjadi pertimbangan kepala daerah.

“Kalau gubernur merasa masih perlu untuk percepatan pembangunan, ya itu haknya. Tapi kalau dirasa cukup dengan perangkat yang ada, sebenarnya tidak perlu,” ujarnya.

Ia juga menyebut kemungkinan TAG dibentuk untuk mempercepat program pembangunan yang tidak bisa dijalankan melalui mekanisme birokrasi formal.

“Mungkin ini untuk percepatan yang tidak bisa dilakukan oleh prosedur formal. Tapi yang paling tahu tentu gubernur,” tambahnya.

Selain jumlah, anggaran TAG juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumen RKA-SKPD Pemprov Kaltim tahun anggaran 2026, total anggaran TAG mencapai sekitar Rp10,5 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp8,34 miliar dialokasikan untuk honorarium dan Rp2,9 miliar untuk perjalanan dinas. Besaran honorarium pun bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp45 juta per bulan tergantung posisi.

Dewan penasihat menerima sekitar Rp45 juta per bulan, ketua Rp40 juta, wakil ketua Rp35 juta, koordinator Rp30 juta, sementara anggota dan staf pendukung sekitar Rp20 juta per bulan.

Besarnya anggaran ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas dan urgensi keberadaan TAG di tengah struktur pemerintahan yang sudah ada.

DPRD Kaltim menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut, terutama untuk memastikan penggunaan anggaran dan kinerja TAG benar-benar berdampak pada masyarakat.

“Kami di DPRD melihat dari dua sisi, hukum dan kepatutan. Kalau hukumnya tidak masalah, tapi soal patut atau tidak, itu juga penting karena menyangkut kepercayaan publik,” pungkas Selamat.

Related posts

Bisa Tambah Kursi Senayan, Ketua DPRD Kaltim Dukung Transmigrasi

Aminah

Merasa Tak Puas, Tim Zairin-Sarwono Ajukan ke MK

natmed

Warga Jombang Berharap Partai Umat Segera Dibentuk

Phandu