Samarinda, Natmed.id – Program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bertajuk Gratispol mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Dalam diskusi publik yang digelar oleh BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul), perwakilan LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi mengingatkan pemerintah agar tidak membingkai program bantuan pendidikan ini sebagai bentuk kedermawanan politik semata.
Fadilah menekankan akses terhadap biaya pendidikan, baik melalui skema beasiswa maupun bantuan lainnya, merupakan standar minimum tanggung jawab negara yang telah diatur oleh konstitusi.
“Kami ingin mendudukkan yang namanya bantuan biaya pendidikan, beasiswa, atau apa pun itu namanya, bukan merupakan sebuah kedermawanan atau hadiah yang istimewa. Itu sudah menjadi standar minimum hak dan tanggung jawab negara,” tegas Fadilah dalam pemaparannya pada diskusi tersebut, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia juga membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara lain, di mana biaya pendidikan sering kali menjadi beban berat bagi masyarakat karena minimnya intervensi negara yang bersifat hakiki, bukan sekadar program musiman.
Meskipun Gratispol menjadi program andalan, LBH Samarinda mengungkapkan adanya kendala serius di lapangan. Berdasarkan posko pengaduan yang dibuka, terdapat puluhan laporan terkait ketidakjelasan mekanisme program tersebut.
“Kami menemukan sekitar ada 39 pengaduan yang masuk dengan keragaman masalah, mulai dari pembatalan sepihak, hingga persoalan keterlambatan pencairan dana bantuan,” ungkap Fadilah.
Ia juga menyentil lemahnya saluran informasi dari pihak penyelenggara. Banyak mahasiswa yang justru kebingungan dan melapor ke LBH hanya untuk menanyakan status pendaftaran mereka.
“Mereka sepertinya mengira LBH ini adalah pihak penyelenggara. Ini berarti ada persoalan yang fatal terkait mekanisme komunikasi publiknya,” tambahnya.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya klausul dalam regulasi turunan (Pergub) yang dinilai diskriminatif terhadap mahasiswa yang berkuliah sambil bekerja.
“Kami menyayangkan kenapa aturan itu mengecualikan keberadaan kelas pekerja atau kelas malam. Padahal, justru kelompok ekonomi kurang mampu lah yang harus bekerja sambil kuliah agar bisa tetap melanjutkan pendidikan. Ini harus diakomodir agar bias dalam program ini hilang,” jelas Fadilah.
Ia menilai tindakan pemerintah yang melakukan pembatalan sepihak terhadap penerima yang sudah dinyatakan lulus sebagai pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Pemprov Kaltim melakukan tindakan aktif pembatalan sepihak atas kesalahan administratif yang sebenarnya dilakukan oleh pihak pengelola, bukan mahasiswa. Ini mencederai kepastian hukum bagi para penerima manfaat,” tuturnya.
Fadilah juga menegaskan LBH Samarinda tetap mendukung penuh semangat pendidikan gratis di Kalimantan Timur, namun dengan catatan program Gratispol harus dijalankan dengan transparansi tinggi dan tanpa celah maladministrasi.
