Samarinda

Parkir di Depan Toko Dilarang, Dishub Samarinda Arahkan Warga Gunakan Kantong Parkir Resmi

Teks: Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu Saat Memberikan Keterangan Pers di Balai Kota Samarinda, Selasa,17/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menertibkan praktik parkir di kawasan Citra Niaga yang dinilai masih semrawut, khususnya kendaraan yang diparkir di badan jalan dan di depan toko.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa parkir di depan toko tidak diperbolehkan jika berada di luar area yang telah ditentukan sebagai kantong parkir resmi.

“Untuk di Citra Niaga, kami tadi melakukan penertiban parkir yang masih di badan jalan, yang di luar celukan-celukan parkir,” ujar Manalu usai rapat bersama Wali Kota Samarinda terkait paparan parkir berlangganan 2026, Selasa 17 Maret 2026.

Ia mengakui, keterbatasan ruang parkir di kawasan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan. Namun, kondisi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar aturan.

“Memang secara kapasitas parkir itu kurang. Tapi karena kondisi ruang tidak cukup, kita harus atur dengan baik,” katanya.

Sebagai solusi, Dishub mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir yang masih tersedia, salah satunya di kawasan Plaza 21 yang dinilai masih memiliki kapasitas cukup luas.

“Kami lihat di Plaza 21 itu masih banyak space kosong. Jadi masyarakat bisa parkir di sana, lalu berjalan kaki ke tempat tujuan di Citra Niaga,” jelasnya.

Manalu juga mengimbau masyarakat untuk mengubah kebiasaan yang cenderung ingin parkir tepat di depan lokasi tujuan, karena hal tersebut justru memperparah kemacetan.

“Kami mengajak masyarakat jangan malas berjalan kaki. Jangan parkir langsung di depan toko,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga menemukan masih adanya pelanggaran penggunaan ruang parkir, seperti kendaraan roda dua yang menggunakan area parkir roda empat, maupun sebaliknya.

“Sudah jelas ada rambu dan marka parkir, termasuk lampu tanda parkir. Tapi masih ada yang tidak sesuai peruntukannya, tadi kami tertibkan,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan pusat perdagangan sekaligus mendukung rencana penerapan sistem parkir berlangganan yang tengah disiapkan.

Dishub berharap masyarakat dapat lebih disiplin mematuhi aturan parkir yang ada agar kawasan Citra Niaga menjadi lebih tertib, nyaman dan tidak lagi dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan.

Related posts

350 KK di Bengkuring Terdampak Banjir

Arum

Ikatan Dokter Anak Indonesia Sarankan Kegiatan Belajar Tetap Di Rumah

natmed

JMSI Kaltim Berharap Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Wartawan

natmed