Samarinda

Konsep Parkir Berlangganan Samarinda Sudah Matang, Dishub Siapkan Satgas Sikat Jukir Nakal

Teks: Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu Saat Memberikan Keterangan Pers di Balai Kota Samarinda, Selasa,17/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan skema penerapan parkir berlangganan yang ditargetkan mulai berlaku pada April 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menyumbat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini diduga menguap ke tangan pihak ketiga atau juru parkir (jukir) liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa pola ini merupakan jawaban atas kebuntuan penindakan hukum terhadap pungutan parkir yang selama ini sulit dijerat pidana selama tidak ada unsur pemerasan.

“Kita mengajak masyarakat untuk tertib, banyak retribusi yang tidak masuk ke kas daerah. Kita tidak bisa tindak secara pidana kalau tidak ada pemerasan atau pengancaman. Makanya, kita tawarkan pola parkir berlangganan ini,” ujar Manalu usai melakukan paparan di hadapan Wali Kota Samarinda Andi Harun, Selasa 17 Maret 2026.

Tarif parkir berlangganan dipatok sebesar Rp1.000.000 per tahun untuk roda empat dan Rp400.000 per tahun untuk roda dua. Meski angka tersebut terlihat besar di awal, Manalu memberikan perhitungan teknis yang diklaim jauh lebih murah bagi kantong warga.

“Hitungannya hanya sekitar Rp1.077 untuk satu kali parkir bagi roda dua. Sementara untuk roda empat, jatuhnya hanya sekitar Rp2.700 per hari,” jelasnya.

Proses pendaftaran akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem daring (website) dengan persyaratan mencakup NIK, nomor kendaraan, jenis kendaraan, hingga foto fisik kendaraan. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran per semester atau per tahun melalui virtual account.

Setelah pembayaran terverifikasi, warga akan mendapatkan kartu elektronik yang tersimpan di ponsel atau bisa mencetak kartu fisik di titik-titik pendaftaran yang disediakan, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Salah satu yang menjadi kekhawatiran publik adalah potensi pungutan ganda sudah membayar langganan namun tetap ditagih oleh jukir di lapangan. Menanggapi hal ini, Dishub Samarinda menyiapkan strategi transformasi dari tukang parkir menjadi petugas layanan.

“Model baju petugas kami nanti bukan petugas parkir, tapi petugas layanan. Mereka dilarang mengambil uang lagi dari masyarakat. Tugasnya mengatur, menjaga, merapikan, dan menuntun kendaraan saat keluar-masuk,” tegas Manalu.

Dishub juga akan membentuk Satgas Parkir yang dilengkapi dengan kanal call center. Atribut petugas layanan nantinya akan mencantumkan nomor pengaduan tersebut agar masyarakat bisa langsung melaporkan jukir nakal. Manalu mengimbau warga untuk berani mendokumentasikan pelanggaran di lapangan sebagai basis penindakan.

Meski fokus pada parkir, Manalu mengakui bahwa optimalisasi retribusi ini memiliki tujuan jangka panjang yang lebih besar, yakni pembiayaan transportasi umum massal di Samarinda. Saat ini, pihaknya tengah melakukan studi mendalam mengenai layanan bus sekolah dan angkutan umum yang lebih terintegrasi.

“Kita sudah siapkan tujuh syarat utama dan enam track rider. Harapannya, uang retribusi yang masuk ke PAD ini bisa dialokasikan kembali untuk penyediaan lahan dan armada transportasi umum yang memadai bagi warga Samarinda,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses finalisasi terus dilakukan, terutama terkait kerja sama teknis (PKS) dengan Bank Mandiri untuk memperlancar metode pembayaran sebelum dilakukan peluncuran resmi oleh Wali Kota Samarinda April mendatang.

Related posts

Wakil Wali Kota Samarinda Ingatkan Warga Soal Inflasi dan Isu Beras Oplosan

Adinda Febrianti

Mahasiswi Uwigama Tak Kunjung Pulang, Pamit Datangi Teman

natmed

Efisiensi Anggaran 2025 Ganggu Capaian Target Sejumlah OPD di Samarinda

Aminah