Politik

Soal Mobil Tamu Pemkot, Helmi Abdullah Minta Publik Tunggu Hasil Review Inspektorat

Teks: Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah Usai Buka Puasa Bersama Di Rumah Jabatan, Sabtu,14/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Polemik kendaraan operasional tamu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belakangan ramai diperbincangkan publik mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah meminta masyarakat menunggu hasil review yang saat ini sedang dilakukan Inspektorat Kota Samarinda.

Hal itu disampaikannya merespons langkah Wali Kota Samarinda Andi Harun yang telah mengirimkan surat resmi bernomor 000.1.7/0720/200 tertanggal 12 Maret 2026 kepada Inspektorat Kota Samarinda untuk melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional.

Dalam surat tersebut, Inspektorat diminta meninjau beberapa aspek penting, mulai dari kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, hingga aspek efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaannya.

Helmi menilai langkah tersebut merupakan bentuk langkah pemkot terhadap sorotan publik yang berkembang terkait penggunaan kendaraan operasional untuk pelayanan tamu daerah.

“Kalau bicara soal isu itu, saya kira kita berpikir positif saja. Kita kembalikan kepada pemerintah kota sebagai pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Helmi kepada wartawan usai kegiatan buka puasa bersama di rumah jabatan Ketua DPRD Samarinda, Sabtu 14 Maret 2026.

Pemkot memiliki ruang untuk melakukan evaluasi apabila dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut dinilai menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Kalau memang masyarakat menilai itu berlebihan, saya kira pemerintah atau wali kota bisa saja melakukan evaluasi,” katanya.

Helmi juga menilai langkah Wali Kota Samarinda yang meminta Inspektorat melakukan review secara mandiri merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.

“Artinya memang masing-masing pemerintah punya kebijakan. Kalau wali kota meminta dilakukan review oleh Inspektorat, saya kira itu langkah yang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme evaluasi internal.

“Karena itu memang ranahnya pemerintah kota, kita memberikan kesempatan kepada pemerintah kota untuk mengatasinya,” tegas Helmi.

Berdasarkan informasi, kendaraan operasional tersebut tidak dibeli oleh pemkot melainkan menggunakan sistem penyewaan. Skema tersebut memiliki beberapa keuntungan, salah satunya pemerintah tidak perlu menanggung biaya operasional dan perawatan kendaraan.

“Yang saya tahu dari pemerintah kota itu sifatnya bukan pengadaan mobil, tapi penyewaan. Kalau dengan sistem sewa memang tidak ada biaya operasional seperti perawatan,” jelas Helmi.

Namun di sisi lain, ia mengakui sistem penyewaan juga memiliki kelemahan karena kendaraan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Di satu sisi kelemahannya barang itu bukan milik pemerintah. Tapi pengalaman kami selama ini dua-duanya bisa saja dijalankan, tergantung mana yang dianggap paling baik,” katanya.

Helmi berharap proses review yang dilakukan Inspektorat dapat memberikan gambaran yang jelas terkait mekanisme penyediaan dan penggunaan kendaraan operasional tersebut.

Hasil peninjauan itu nantinya dapat menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah kota dalam mengambil kebijakan yang lebih tepat.

“Kita tunggu saja hasil review dari Inspektorat. Dari situ nanti bisa terlihat apakah kebijakan itu sudah sesuai atau perlu evaluasi,” tutupnya.

Related posts

PKB Kaltim Ogah Dukung Rudy-Seno, Pilih Calon Internal untuk Pilgub Mendatang

Aminah

Media Sosial Sulit Dikendalikan, Bawaslu Kaltim Minta Warga Terlibat Aktif dalam Pengawasan

Intan

Gelar Lomba Kitab Kuning, PKS Lestarikan Budaya Pesantren

Phandu