Politik

Komisi III DPRD Apresiasi Standar Kelayakan Hotel Aston, dari Proteksi Kebakaran hingga Pengelolaan Limbah Terpadu

Teks: Komisi III Bersama Dinas Terkait Saat Melakukan Sidak di Hotel Aston pada Jumat 6/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali memperketat pengawasan terhadap fasilitas publik dan gedung bertingkat di wilayah Kota Tepian.

Teks: Pengambilan Sampel Limbah Cair Oleh Pihak Hotel Aston,Jumat,6/3/26 (Natmed.id/Sukri)

Langkah ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar Hotel Aston Samarinda guna memastikan seluruh operasional gedung berjalan sesuai dengan regulasi keamanan dan lingkungan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa peninjauan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya preventif untuk menjamin keselamatan warga serta tamu yang berkunjung ke Samarinda.

Berdasarkan hasil penyisiran di berbagai titik teknis, Hotel Aston dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga standar pelayanan dan keamanan gedung.

Kesiagaan Sistem Proteksi Kebakaran
Dalam sidak tersebut, tim Komisi III didampingi pihak pengelola memeriksa secara mendetail kesiapan alat pemadam api ringan (APAR), fungsi sistem sprinkler di setiap lantai, hingga jalur evakuasi yang harus bebas dari hambatan.

Fokus utama pemeriksaan tertuju pada panel kontrol kebakaran yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system).

“Tadi kami sudah melihat terkait masalah proteksi kebakaran, alhamdulillah untuk di Aston ini sudah memenuhi SOP yang memang sudah direkomendasikan oleh kawan-kawan dari Damkar,” ujar Deni Hakim Anwar saat memberikan keterangan di lokasi.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) adalah harga mati bagi setiap pengelola gedung bertingkat.

Tak hanya terpaku pada isu keselamatan jiwa dari ancaman api, Komisi III juga memberikan atensi serius terhadap dampak lingkungan dari operasional hotel.

Tim memantau langsung kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memastikan keberadaan grease trap (penjebak lemak) berfungsi optimal, terutama untuk menyaring sisa-sisa minyak dari aktivitas dapur sebelum dialirkan ke drainase kota.

Pengelolaan limbah cair ini menjadi krusial agar tidak menimbulkan aroma tidak sedap maupun pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Deni menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Terkait masalah limbah, tadi juga kita lihat IPAL-nya, kemudian grease trap-nya, alhamdulillah semua sudah berjalan sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh DLH,” pungkas Deni.

Dengan hasil sidak yang positif ini, Komisi III berharap Hotel Aston dapat mempertahankan konsistensinya dan menjadi tolok ukur (benchmark) bagi pelaku usaha perhotelan lainnya di Samarinda dalam hal kepatuhan regulasi dan tanggung jawab lingkungan.

Related posts

PDIP Belum Ambil Sikap, Kajian Ambang Batas Parlemen Masih Berlangsung

Aminah

PPP Merapat, Dukungan Bagi Rudi-Seno Menguat

ericka

Isran Noor Tak Setuju Pilkada Lewat DPRD

Aminah