Samarinda, Natme.id – Warga Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan mendatangi DPRD Kota Samarinda untuk menyampaikan keluhan terkait lambatnya proses pemecahan sertifikat tanah mereka.
Rapat dengar pendapat digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Rabu 18 Februari 2026, sebagai upaya mencari solusi dari permasalahan yang berlangsung bertahun-tahun.
Salah seorang warga Suhardi menyampaikan bahwa dirinya dan warga lain sudah mengajukan pemecahan sertifikat sejak empat tahun lalu melalui notaris, namun hingga kini belum terealisasi.
“Saya sudah mencoba mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda sendiri beberapa kali, bahkan berkoordinasi dengan pihak perumahan dan pemerintah, tapi hampir empat tahun ini belum ada hasil. Kami hanya ingin sertifikat kami bisa dipecah atas nama masing-masing,” ujarnya.
Menurut Suhardi, kendala utama berasal dari ketidakjelasan set plan atau rencana tata ruang perumahan yang menjadi syarat pemecahan sertifikat. Sebagian besar tanah sudah ditempati warga sejak 2009, namun tersisa sekitar 42 kavling yang belum bisa dipecah.
“Ini rumah-rumah layak huni, bukan rumah mewah. Kami minta proses ini dihargai, karena kami warga negara,” kata Suhardi.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Kelompok Subtansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Samarinda Fajar Buyung Permadi menjelaskan bahwa berkas warga yang masuk pada 2020 masih memiliki kekurangan administrasi, terutama terkait gambar ukur dan legalisasi set plan.
Ia menegaskan bahwa BPN hanya dapat memproses sertifikat jika dokumen lengkap dan sesuai prosedur, serta memastikan lahan yang dipecah tidak mengganggu fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) seperti jalan, taman dan RTH.
“Kami sudah mengecek lokasi, termasuk bangunan yang ada di kavling. Setiap sertifikat yang dipecah harus sesuai kondisi lapangan saat ini agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari,” jelas Fajar.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Dinas Perkim dan PTSP diperlukan untuk memastikan legalisasi set plan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar warga tidak dirugikan dan proses pemecahan sertifikat berjalan transparan.
“Rapat ini bukan untuk menuntut, tapi untuk memastikan kendala administrasi dan teknis bisa diatasi sehingga hak warga dapat terpenuhi,” tegasnya.
