Samarinda, Natmed.id — Asisten II Pemerintah Kota Samarinda Marnabas Patiroy meminta masyarakat bersabar menunggu penyelesaian proyek Teras Samarinda tahap II sebelum memanfaatkan kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, beberapa segmen proyek memang belum rampung dan kontraktor telah diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Jika tidak tuntas, sanksi berupa denda hingga blacklist akan diberlakukan sesuai ketentuan.
“Kalau belum selesai, jangan dulu digunakan. Kita khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, usai peresmian 5 IPA di Berambai, Rabu 11 Februari 2026.
Menurutnya, kawasan yang belum selesai rawan menimbulkan risiko keselamatan apabila sudah digunakan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pengelola kawasan melakukan pengawasan agar area yang belum final tidak dimanfaatkan lebih dulu.
“Area yang belum selesai berisiko bagi keselamatan, jadi kami awasi agar tidak digunakan sebelum benar-benar rampung,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya tanggung jawab kontraktor sebelum proyek resmi diserahkan. Setelah serah terima, tanggung jawab pemeliharaan berada pada pihak terkait sesuai masa pemeliharaan yang ditentukan.
“Kita ingin nanti saat dibuka, sudah aman dan nyaman untuk dinikmati,” tambahnya.
Marnabas menambahkan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan pembangunan dengan baik agar kawasan tersebut benar-benar menjadi ruang publik yang representatif bagi masyarakat Samarinda.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pembangunan dengan baik agar menjadi ruang publik yang representatif bagi masyarakat Samarinda,” tegas Marnabas.
