Samarinda, Natmed.id – DPRD Kota Samarinda mengingatkan pemerintah agar rencana penerapan sistem parkir berlangganan tanpa juru parkir tidak hanya membebani masyarakat. Program yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut diminta benar-benar disiapkan secara matang, terutama dari sisi dasar hukum, kajian teknis dan skema pembayaran.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung setiap program pemerintah seluruhnya didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Setiap program pasti sudah melalui kajian teknis, baik normatif maupun perspektif hukum. Kami selalu menekan kepada dinas terkait, setiap kegiatan harus betul-betul dilandasi dasar hukum supaya tidak bermasalah di kemudian hari,” ujar Deni saat ditemui di DPRD Samarinda Jumat 6 Februari 2026.
Terkait parkir berlangganan yang direncanakan Dishub, Deni menyebut DPRD masih menunggu penjelasan rinci dari Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, program tersebut tergolong baru dan belum banyak diterapkan di daerah lain di Indonesia.
“Ini mungkin bisa disebut salah satu yang pertama. Karena setahu saya, di daerah lain baru sebatas wacana dan belum benar-benar dijalankan. Jadi kajian teknis dan hukumnya harus benar-benar kuat,” katanya.
Deni mengingatkan bahwa parkir berlangganan pada dasarnya merupakan pungutan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menjalankannya dalam kondisi dasar hukum yang masih abu-abu.
“Kita tidak ingin ada kegiatan pungutan terhadap masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ini harus terang, tidak boleh samar,” tegasnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Dishub, DPRD meminta agar seluruh aspek pendukung program tersebut dilengkapi, mulai dari regulasi hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan. Dishub, kata Deni, telah menyampaikan komitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan tersebut.
Ia menjelaskan, secara konsep parkir berlangganan dinilai positif untuk penataan parkir di Kota Samarinda. Dengan sistem berlangganan, keberadaan juru parkir pembohong dapat ditekan.
“Kalau sudah parkir berlangganan, otomatis tidak ada lagi jukir pembohong. Dulu sebenarnya konsep seperti ini sudah ada, misalnya pakai penanda atau stiker khusus sebagai bukti parkir berlangganan,” katanya.
Namun demikian, Deni menyoroti besaran tarif yang disampaikan Dishub, yakni berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tahun, tergantung jenis kendaraan. Ia menilai angka tersebut masih wajar untuk kalangan tertentu, tetapi berpotensi memberatkan jika harus dibayar sekaligus di muka.
“Kalau dibayar langsung di depan, ini bisa memberatkan sebagian masyarakat. Kita tahu kondisi ekonomi masyarakat tidak sama,” katanya.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Dishub untuk merancang skema pembayaran yang lebih lunak, misalnya dengan sistem cicilan atau pembayaran bertahap.
“Kalau mobil misalnya Rp1 juta setahun, bisa dibagi lima kali pembayaran atau dicicil per bulan. Kalau motor Rp500 ribu setahun, bagian sebulan sekitar Rp40 ribu. Skema seperti ini lebih masuk akal dan tidak membosankan,” jelas Deni.
Ia menekankan, selain dasar hukum, skema pembayaran juga harus dibahas secara serius agar tidak memicu resistensi di masyarakat. Apalagi, persoalan parkir kerap memicu kejadian meski nominalnya kecil.
“Kita sering lihat ribut hanya gara-gara parkir Rp2.000. Kalau angkanya besar dan tidak diatur dengan baik, potensinya jauh lebih besar,” ujarnya.
Deni menilai, jika diatur dengan baik, parkir berlangganan bisa menjadi solusi pengaturan parkir sekaligus sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Kita sedang menghadapi efisiensi yang luar biasa. Inovasi untuk meningkatkan PAD memang dibutuhkan, salah satunya dari sektor parkir. Tapi syaratnya, jangan anggotaatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan program parkir berlangganan kemungkinan akan diusulkan masuk dalam peraturan daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat dan utuh, sebelum diturunkan dalam bentuk peraturan wali kota.
“Yang penting, aturan di atasnya tidak ditabrak. Kalau dasar hukumnya kuat, pelaksanaannya jelas, pengawasannya baik, saya kira ini bisa jadi program yang bagus,” kata Deni.
Sekadar informasi, Dishub Kota Samarinda menargetkan penerapan penuh sistem parkir berlangganan pada tahun 2026. Sistem ini dirancang menyerupai parkir di pusat dunia, di mana kendaraan masuk dan keluar melalui gate otomatis tanpa petugas.
Kartu parkir akan dilengkapi barcode yang terhubung dengan identitas kendaraan berupa nomor pelat, dengan mekanisme pembayaran yang tidak harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan.
