Pendidikan

DPRD Kaltim Minta Publik Pahami Status Hukum Eks Terpidana yang Diangkat Kepsek

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Polemik pengangkatan kepala sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka setelah Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim mengungkap temuan adanya kepala SMA, SMK, dan SLB negeri yang memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin hingga pernah berstatus terpidana.

Isu ini tak hanya memantik kegelisahan publik, tetapi juga menyeret pertanyaan mendasar tentang batas antara pemulihan hak individu dan etika kepemimpinan di dunia pendidikan.

Temuan tersebut disampaikan Dewan Pendidikan Kaltim dalam evaluasi penugasan dan pengangkatan kepala sekolah di Samarinda dan Balikpapan, yang dilantik melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026.

Dalam poin ketiga evaluasi, disebutkan secara eksplisit adanya kepala sekolah yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dan berstatus terpidana.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Armin, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah yang dilantik telah melalui proses administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Ia menyebut, riwayat pelanggaran yang pernah ada telah melalui mekanisme pemulihan.

“Itu sudah pemulihan nama baik. Intinya tidak lolos kalau ada masalah. Ada data di BKD atau BKN,” ujar Armin saat dikonfirmasi.

DPRD Kaltim pun turun merespons temuan tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kaltim guna memastikan duduk perkara pengangkatan tersebut.

Publik perlu memahami bahwa tidak semua kasus hukum yang pernah dialami seseorang bersifat permanen dan otomatis menutup peluang menduduki jabatan struktural, termasuk sebagai kepala sekolah.

“Persoalan yang diangkat memang ada latar belakang hukum secara normatif. Tapi harus dipahami, tidak semua kasus hukum itu bersifat permanen,” ujar Darlis usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam sistem kepegawaian terdapat tahapan sanksi yang memiliki batas waktu dan konsekuensi administratif yang jelas. Setelah sanksi dijalani dan masa pembatasan berakhir, secara regulasi yang bersangkutan dapat kembali menjalankan fungsi jabatan.

“Misalnya pernah didemosi, diskors, atau dilarang menduduki jabatan dalam jangka waktu tertentu. Kalau tahapan itu sudah dilewati, secara aturan dia bisa kembali menjabat,” jelasnya.

Darlis menegaskan, pengangkatan kepala sekolah tersebut telah melalui pertimbangan pemerintah daerah, termasuk memastikan bahwa riwayat hukum yang pernah ada tidak lagi menjadi penghalang secara administratif maupun normatif.

“Kasus hukumnya sudah tidak lagi menjadi hambatan karena tahapannya sudah dilalui. Itu yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah,” katanya.

Meski demikian, DPRD Kaltim menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa berhenti pada aspek legal formal semata. Dunia pendidikan, kata Darlis, menuntut standar integritas dan keteladanan yang tinggi, sehingga setiap keputusan pengangkatan pejabat publik harus tetap diuji secara transparan dan akuntabel.

“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan. Prinsipnya, semua harus sesuai aturan dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” paparnya.

Related posts

Sekolah Rakyat Kaltim Terus Berproses, Samarinda Jadi Lokasi Siap Bangun Permanen

Aminah

Kompetensi Guru Tak Boleh Berhenti di Sertifikasi, Itu Baru Permulaan

Rhido

Menunggu Persetujuan Neni untuk PJJ dengan TV Lokal

natmed

Leave a Comment