Samarinda, Natmed.id-— Pascainsiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada Minggu, 25 Januari 2026, menjadi tanggung jawab pihak penabrak.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda Mursidi dalam rapat koordinasi lintas instansi membahas penanganan dampak kejadian
“Hasil rapat hari ini, yang pertama kami tegaskan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan,” ungkap Mursidi, pada, Rabu 28 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, besaran nilai ganti rugi belum ditetapkan karena masih menunggu perhitungan teknis dari dinas terkait. Perhitungan tersebut mencakup kerusakan akibat beberapa insiden sebelumnya, termasuk kejadian pada 23 Desember, 4 Januari, hingga insiden yang terakhir.
“Angkanya nanti akan dihitung melalui pertemuan internal dengan dinas teknis. Yang jelas, fender yang rusak atau tidak ada akan dibangun kembali,” katanya.
Selain tanggung jawab ganti rugi, rapat juga menyoroti persoalan penertiban tambatan kapal yang selama ini dinilai menjadi salah satu sumber masalah di perairan Sungai Mahakam.
“Pemerintah akan meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambatan-tambatan yang tidak direkomendasikan,'”ucapnya.
“Kami minta perbantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambatan-tambatan yang selama ini menjadi asal permasalahan,” sambungnya.
Selain itu, maraknya penambatan kapal di titik-titik tertentu terjadi akibat penumpukan kapal yang menunggu jam pemanduan. Selama ini, pemanduan hanya dilakukan pada jam-jam tertentu sehingga kapal harus menunggu dan akhirnya menambat di lokasi yang tidak direkomendasikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan penyelenggara pemanduan akan mengevaluasi sistem pemanduan agar dapat dilakukan selama 24 jam, menyesuaikan dengan kondisi teknis di perairan.
“Nanti akan diatur agar pemanduan tidak hanya saat pasang, tetapi juga saat air memungkinkan. Dengan demikian, kapal bisa lewat kapan saja sesuai kajian teknis,” jelasnya.
