National Media Nusantara
Nasional

Kemenag Buka Peluang Penyuluh Agama Jadi Kepala KUA

Teks : Susaana FGD Kementerian Agama

Jakarta, Natmed.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang baru dalam pengisian jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dengan memperbolehkan penyuluh agama Islam menduduki posisi tersebut, seiring terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025.

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola kelembagaan KUA yang selama ini identik dipimpin oleh penghulu. Aturan baru tersebut dibahas dalam focus group discussion (FGD) mekanisme pengangkatan Kepala KUA yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad mengatakan, perluasan sumber kepemimpinan KUA tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya beban dan kompleksitas layanan KUA di tingkat kecamatan. Saat ini, KUA tidak lagi hanya mengurus pencatatan pernikahan, tetapi menjalankan sedikitnya 48 jenis layanan keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” kata Abu Rokhmad.

Layanan tersebut mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan. Dengan cakupan tugas sebesar itu, kepemimpinan KUA dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada pendekatan administratif.

“Kepala KUA tidak boleh hanya bekerja di balik meja. Ia harus punya pengalaman langsung dalam pelayanan dan memahami kerja lapangan,” ujarnya.

Abu juga menyoroti masih lemahnya transparansi layanan KUA di sejumlah daerah. Menurutnya, papan informasi layanan hingga sistem digital harus diperkuat agar masyarakat mengetahui secara jelas hak dan akses layanan yang tersedia.

“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar bisa diakses semua pihak,” tegasnya.

Selain transparansi, Kemenag juga mendorong percepatan digitalisasi KUA sebagai respons atas keterbatasan sumber daya manusia dan meningkatnya ekspektasi publik. Digitalisasi diharapkan membuat layanan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” kata Abu.

Ia mengakui, tantangan penguatan KUA juga berkaitan dengan distribusi SDM. Saat ini terdapat 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia, sehingga pemerataan kualitas dan kuantitas aparatur menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.

Abu juga menyinggung soal penandatanganan buku nikah. Ia menekankan prinsip akuntabilitas dengan memastikan pihak yang menandatangani benar-benar pelaksana dan saksi langsung proses pernikahan.

“Penandatanganan itu bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024.

Jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh pejabat fungsional penghulu maupun penyuluh agama Islam guna memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.

“Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujar Zayadi.

Related posts

Optimalisasi Belanja Elektronik, Pemkab Pasuruan Sabet Penghargaan e-Purchasing Jatim

Sahal

Kementerian PPPA Intensif Cegah Kekerasan Anak

natmed

Bank Mandiri Promosikan Bisnis Kartu Kridit

natmed

You cannot copy content of this page