National Media Nusantara
Hukum

Manfaatkan Jemaah Tertidur, Maling Beraksi di Musala Nurul Ikhsan

Teks: Barang bukti satu unit telepon genggam hasil pencurian di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Sungai Kunjang Samarinda, yang diamankan Polsek Sungai Kunjang.

Samarinda, Natmed.id – Aksi pencurian terjadi di Musala Nurul Ikhsan, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, saat seorang jemaah tertidur usai menunaikan salat zuhur. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur satu unit telepon genggam yang diletakkan di dalam musala, Senin 12 Januari 2026 siang.

Korban baru menyadari ponselnya hilang setelah terbangun. Upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area musala dan mengambil ponsel milik korban, lalu pergi meninggalkan lokasi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AH (23). Pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut dijual oleh pelaku dengan bantuan dua penadah melalui media sosial marketplace menggunakan sistem cash on delivery (COD). Ketiganya diketahui memperoleh keuntungan dari penjualan barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menyatakan bahwa pihaknya menindak tegas pelaku pencurian, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat ibadah.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana apa pun, apalagi yang dilakukan di tempat ibadah. Pelaku pencurian beserta pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ning Tyas.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara dua tersangka penadah A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah.

Related posts

Angka Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Samarinda Meningkat

Sukri

Warga Samarinda Digegerkan Penemuan Mayat di Guest House Jalan Hidayatullah

Phandu

Petugas Gabungan Razia Dua THM di Balikpapan, Satu Pengunjung Diamankan

Alfi

You cannot copy content of this page