Samarinda, Natmed.id – Enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara resmi dilantik untuk memperkuat penindakan pelanggaran peraturan daerah dan meningkatkan kepastian hukum di tingkat kabupaten.

Pelantikan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Ikmal Idrus di Samarinda, Senin 19 Januari 2026, sebagai bagian dari penguatan fungsi penyidikan di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan bertambahnya jumlah PPNS, Satpol PP Kutai Kartanegara kini memiliki kewenangan penyidikan yang lebih optimal dalam menangani pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah. PPNS berperan langsung mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga koordinasi penanganan perkara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ikmal Idrus menilai keberadaan PPNS menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib hukum daerah. Ia menekankan bahwa kewenangan penyidikan harus dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum acara pidana.
“Kewenangan PPNS harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab, karena berhadapan langsung dengan hak-hak warga negara,” ujar Ikmal Idrus.
Selain penindakan, PPNS juga diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah melalui pendekatan hukum yang terukur. Koordinasi dengan penyidik Polri tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyidik pegawai negeri sipil. Sejumlah pejabat Kanwil Kemenkum Kaltim hadir sebagai saksi pelantikan, bersama perwakilan Satpol PP Kutai Kartanegara.
Dengan penguatan fungsi PPNS ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki kapasitas yang lebih efektif dalam menegakkan perda, menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kutai Kartanegara.
