Hukum

Empat Mahasiswa Unmul Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Bom Molotov Tidak Akurat

Teks: Sidang perdana perkara dugaan kepemilikan bom molotov dengan terdakwa mahasiswa digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.

Samarinda, Natmed.id – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) melalui tim penasihat hukumnya menyatakan secara tegas akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teks: Penasihat Hukum empat mahasiswa terdakwa kasus dugaan bom molotov, Paulinus Dugis.

Kasus penemuan puluhan bom molotov yang sempat mengguncang Kota Samarinda pada penghujung Agustus 2025 kini resmi memasuki fase peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa 13 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari penggeledahan di Sekretariat Mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP Unmul, Jalan Banggeris, pada 31 Agustus 2025.

Di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk tersebut, pihak berwajib menemukan 27 botol bom molotov siap pakai, jeriken berisi bensin, serta perca kain.

Barang-barang ini diduga kuat akan digunakan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025 lalu.

Keempat mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21).

Penasihat hukum mereka, Paulinus Dugis mengungkapkan bahwa setelah mencermati surat dakwaan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan, terutama terkait ketidaksesuaian rincian peristiwa dengan kejadian yang sebenarnya.

Paulinus menyoroti adanya kekeliruan mendasar pada aspek tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang disusun oleh jaksa.

Menurutnya, konstruksi perkara yang diajukan tidak menggambarkan keterlibatan para kliennya secara utuh dan benar.

“Ada rangkaian peristiwa, tempat, dan waktu yang menurut mereka tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Bahkan keterlibatan pihak-pihak lain tidak diuraikan secara utuh dalam dakwaan,” ungkap Paulinus kepada media setelah persidangan.

Langkah eksepsi ini juga direncanakan untuk menguji dasar hukum yang digunakan jaksa.

Paulinus menggarisbawahi pentingnya meninjau kembali pasal-pasal yang didakwakan, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan taktik untuk mengulur waktu persidangan, melainkan sebuah prosedur konstitusional untuk memastikan bahwa para terdakwa mendapatkan keadilan formil sejak awal proses sidang.

“Ini bukan untuk memperlambat jalannya persidangan, tapi karena memang ada hal-hal mendasar yang dirasa tidak sesuai dalam dakwaan,” tambahnya.

Meskipun para terdakwa saat ini tidak menjalani penahanan fisik di rutan karena pertimbangan status kemanusiaan dan akademik, pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat menerima keberatan mereka.

Jika eksepsi dikabulkan, maka perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi maupun materi pokok perkara lainnya.

“Kalau eksepsi dikabulkan oleh Majelis Hakim, artinya dakwaan tidak memenuhi unsur dan para terdakwa harus dibebaskan,” tegas Paulinus.

Sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 mendatang.

Sementara itu, tiga tersangka lain yang dianggap sebagai otak perencana pembuatan bahan peledak tersebut tetap mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Related posts

Pembalap Liar Akan Dikenakan Pidana Satu Tahun dan Denda Rp. 3 Juta 

natmed

Jalan Muara Wis Banyak Lubang, GMPPKT Lapor Kejati

natmed

BNNP Kaltim Musnahkan 1,5 Kg Narkoba dari Empat Kasus Besar

Aminah

Leave a Comment