Nasional

Pemkab Probolinggo Tekankan Implementasi Rekomendasi KPK untuk Tata Kelola

Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai memacu perbaikan tata kelola pemerintahan dengan menjadikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pijakan utama kebijakan tahun 2026. Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi di PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Dringu, Rabu 31 Desember 2025.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dan dihadiri para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur terkait. Forum tersebut diarahkan untuk memastikan sistem pencegahan korupsi berjalan efektif dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan rakor menjadi momentum menyatukan langkah seluruh OPD. “Tujuannya agar upaya pencegahan korupsi, peningkatan layanan publik dan kepatuhan regulasi dijalankan secara terpadu,” ujarnya.

Imron menegaskan Inspektorat tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administratif. Menurutnya, pengawalan implementasi kebijakan menjadi krusial agar perbaikan tata kelola benar-benar terasa.

Sekda Ugas Irwanto menyebut rakor secara khusus membahas Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), serta tindak lanjut rekomendasi KPK RI Tahun 2025. Ia menilai forum ini sebagai penentu sikap pimpinan OPD.

“Sistem pencegahan sudah dibangun, tetapi harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten. SPI dan tindak lanjut rekomendasi KPK menjadi tolok ukur utamanya,” tegasnya.

Ugas juga menekankan rekomendasi KPK tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif. “Ini menyangkut perubahan perilaku, pengendalian diskresi, serta kepastian pelayanan yang transparan dan adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab utama berada di tangan pimpinan OPD, sedangkan Inspektorat dan APIP berperan sebagai pengawal dan penguji. Komitmen serta keteladanan pimpinan disebut menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi tata kelola.

Pemkab Probolinggo memastikan hasil rakor tersebut akan ditindaklanjuti secara berkelanjutan dan menjadi dasar penguatan pengawasan internal serta peningkatan kualitas pelayanan publik pada 2026.

Related posts

Dua Pedayung Masuk Final, Papua Potensi Meraih Emas

Phandu

Tepat Hari Pers Nasional 2021, JMSI Berharap Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers

natmed

Semarang Kota Pertama dengan Sistem CCTV Sampai Tingkat RT

Febiana

Leave a Comment