National Media Nusantara
Nasional

JMSI Minta Gubernur Pertimbangkan Faktor Pemangkasan TKD Sebelum Tetapkan UMP 2026

Teks: Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri

Jakarta, Natmed.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 diminta dilakukan secara cermat dan berimbang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Mohammad Sukri mengingatkan bahwa kondisi ekonomi daerah saat ini belum sepenuhnya stabil, terutama pascakebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat ke daerah.

Kenaikan UMP tidak bisa hanya didasarkan pada angka persentase tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan riil pelaku usaha. Menurutnya, tekanan ekonomi dirasakan hampir merata di berbagai sektor, termasuk di Kaltim.

“Ini harus penuh kehati-hatian, tidak serta-merta presentase sekian persen langsung dinaikkan. Kita harus melihat kondisi ekonomi sekarang,” ujar Sukri di Kantor Perwakilan Infosatu.co, Jakarta pada Selasa 23 Desember 2025.

Ia menyoroti dampak efisiensi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berpengaruh terhadap perputaran ekonomi di Kaltim, termasuk di Kota Samarinda. Pengurangan belanja pemerintah disebut turut menekan sektor jasa dan usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas anggaran daerah.

“Perputaran ekonomi di Kaltim sekarang terdampak efisiensi anggaran dari pusat. Ini menjadi persoalan tersendiri. Kalau salah ambil keputusan, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Di tengah kondisi tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau sekitar Rp180 ribu. Dengan keputusan itu, UMP Kaltim naik dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.759.313, lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Sukri meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mempertimbangkan dampak lanjutan dari kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya melihat indikator makro ekonomi yang terlihat positif, tetapi juga potensi risiko di tingkat pelaku usaha.

“Jangan hanya melihat positifnya saja. Kalau pengusaha tidak sanggup, bisa tutup. Kalau perusahaan tutup, yang rugi siapa? Karyawan juga,” tegasnya.

Ia mencontohkan pengalaman Kaltim di masa lalu yang pernah berjaya melalui sektor kayu. Kebijakan ekonomi yang tidak berkelanjutan justru meninggalkan persoalan struktural di kemudian hari.

“Dulu Kaltim menguasai pasar kayu dunia tapi dampaknya ke masyarakat jangka panjang bagaimana. Sekarang sudah tidak seperti dulu lagi, artinya kita harus belajar dari pengalaman,” ujarnya.

Sukri juga menyinggung kondisi industri media di Kaltim yang saat ini menghadapi tekanan cukup berat. Ia menyebut kebijakan yang melarang media memanfaatkan dana aspirasi dewan (pokir) membuat banyak perusahaan pers kesulitan menjaga keberlangsungan usaha.

“Bisnis media sekarang tidak baik-baik saja, anggaran media menjadi persoalan serius. Banyak anggota JMSI di PPU, Bontang, Kutai Timur sudah mengeluh, kalau tidak siap ya mau tidak mau gulung tikar,” ungkapnya.

Saat ini JMSI Kaltim menaungi sekitar 135 perusahaan media siber yang mempekerjakan wartawan dan staf. Kenaikan UMP, menurutnya, akan berdampak langsung terhadap struktur biaya perusahaan, terutama di tengah pendapatan yang belum pulih.

“Saya bicara sebagai pengusaha, kita harus memikirkan bagaimana perusahaan bisa hidup. Kalau UMP naik tapi perusahaan tidak kuat, ujung-ujungnya bangkrut, pengangguran bertambah,” kata Sukri yang juga CEO MSI Group itu.

Meski demikian, Sukri menegaskan pihaknya tidak menolak kenaikan UMP. Ia menyatakan mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, selama kebijakan tersebut disusun secara seimbang dan realistis.

“Saya dukung kenaikan UMP, tapi harus melihat konteks. Buruh diperhatikan, pengusaha juga diperhatikan jangan satu didahulukan, yang lain dikorbankan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sukri berharap Gubernur Rudy Mas’ud mempertimbangkan seluruh dinamika tersebut sebelum mengambil keputusan final.

“Keputusan Gubernur itu menentukan. Harus benar-benar safety, saling menguntungkan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Related posts

Curah Hujan Ekstrem Guyur Tiris, Bupati Haris Langsung Cek Lapangan

Sahal

Sarung Samarinda Bukan Hanya Kebanggaan Budaya, Tapi Sumber Kehidupan Berkelanjutan

Aminah

Eratex Carnival Meriahkan Hari Ibu 2025 di Probolinggo

Sahal

You cannot copy content of this page