Pasuruan, Natmed.id – Polres Pasuruan melanjutkan penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret politisi senior DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning. Sekretaris Jenderal GM FKPPI Pasuruan Fadjar Koestanto dimintai keterangan penyidik pada Selasa, 16 Desember 2025, di Mapolres Pasuruan.
Fadjar datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pihak pelapor. Ia hadir bersama Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan.
“Kami kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadjar kepada wartawan usai pemeriksaan. Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Fadjar mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Materi pemeriksaan menyangkut dasar laporan, kronologi peristiwa, serta konteks pernyataan yang dipersoalkan.
Fadjar menambahkan, pemeriksaan berlangsung lancar dan tertib. Ia menilai penyidik bekerja profesional dalam menggali keterangan dari pihak pelapor.
Di tempat yang sama, Ayi Suhaya menyampaikan laporan itu berangkat dari pernyataan Ribka Tjiptaning yang dinilai tidak memiliki landasan hukum. Ia menyebut tudingan terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai informasi bohong.
“Tidak ada putusan pengadilan, saksi, maupun bukti hukum yang mendukung pernyataan tersebut,” tegas Ayi Suhaya. Menurutnya, penyampaian informasi tanpa dasar berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ayi menilai pernyataan terlapor tidak bisa diposisikan sebagai kritik semata. Ia menyebut langkah hukum ditempuh demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban publik.
