National Media Nusantara
Hukum

Hendak Menjual Sabu, Warga Sangatta Utara Dicegat Petugas Kepolisian

Bontang,Natmed.id – AB (31) warga  Sangatta Utara, Kutai Timur ditangkap jajaran Polres Bontang di Perumahan BTN PKT Bontang, Sabtu (11/3/2023), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,67 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap AB atas laporan masyarakat bahwa tersangka akan masuk ke Bontang untuk melakukan transaksi.

Penangkapan terjadi saat tersangka tengah menyusuri jalan masuk perumahan BTN PKT Bontang yang dicurigai akan melakukan transaksi ilegal tersebut.

“Petugas langsung mencegat tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu dibungkus tisu dalam bungkusan rokok dalam saku jaketnya,” jelas Iptu Muhammad Yazid.

AB mengakui, jika barang tersebut miliknya. Bersama barang bukti tersangka kini diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi tersangka,” tandasnya.

Related posts

Perayaan Hari Kartini di Tengah Pandemi Ala Polresta Samarinda

natmed

KPK Akan Kawal Anggaran untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan

Phandu

Menulis Berita Korupsi, Ninik Rahayu Sebut Penyidik Tidak Bisa Panggil Wartawan Sebagai Saksi 

Muhammad