Samarinda, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemkot Samarinda memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Rapat yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, DPRD secara tegas mengamanatkan prinsip keadilan fiskal, yaitu dengan menekan tarif, bahkan meniadakan pungutan bagi segmen masyarakat menengah ke bawah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menjelaskan bahwa rapat finalisasi hari ini merupakan kelanjutan intensif dari pembahasan sebelumnya yang belum memberikan penjelasan detail dan data yang clear dari OPD terkait, khususnya mengenai objek pungutan retribusi dan saran besaran tarif.
“Karena yang di pertemuan pertama kemarin masih ada beberapa item yang belum bisa dijelaskan secara jelas. Kemudian masih ada beberapa yang data-datanya juga belum clear,” ujarnya.
Ia menyoroti kondisi daerah yang ruang fiskalnya saat ini masih sempit, sehingga membutuhkan asupan tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menekankan bahwa penambahan PAD ini tidak boleh dilakukan dengan membebani rakyat kecil.
DPRD telah menetapkan aturan main yang jelas dalam merevisi perda ini, yakni penerapan skema subsidi silang. Ia memastikan bahwa keberpihakan kepada masyarakat kecil menjadi prioritas utama.
“Yang pertama, untuk objek, untuk segmen masyarakat menengah ke bawah, upayakan untuk menekan tarif retribusi, tarif pajaknya. Atau bahkan ditiadakan,” tegasnya.
Sebaliknya, DPRD memberikan kelonggaran penuh untuk penyesuaian tarif yang lebih tinggi pada segmen yang memiliki daya dukung finansial kuat.
“Sedangkan untuk masyarakat kelas menengah ke atas, atau dia masuk di klaster industri, masuk di klaster korporasi, maka kami memberikan lampu hijau untuk menaikkan tarif,” jelas Abdul Rohim.
Melalui kebijakan ini, Ia berharap tambahan PAD dapat dipenuhi secara gotong royong.
“Nanti kita minta objek yang kelas menengah ke atas, atau klaster industri, klaster korporasi untuk bisa bergotong royong, untuk bisa memenuhi kebutuhan PAD kita, sebagaimana yang sudah ditargetkan,” tambahnya.
Meskipun pembahasan sudah hampir clear, Ia menyebut bahwa proses finalisasi masih memerlukan satu kali pertemuan lagi. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa OPD yang dinilai belum membuat pengelompokan dan besaran tarif yang tepat, sehingga tidak sesuai dengan prinsip subsidi silang dan keadilan fiskal yang ingin diterapkan oleh DPRD.
