National Media Nusantara
Hukum

Pemkab Dukung Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan aturan hukum, termasuk peraturan daerah. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 18 November 2025.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan itu menjadi wujud kolaborasi antar-instansi dalam menjaga ketertiban dan memastikan keadilan ditegakkan. Sejumlah lembaga hadir, seperti Polres Pasuruan, BNN, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai, serta Rupbasan.

Bupati Rusdi menyampaikan bahwa pemerintah daerah selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum. “Pemkab Pasuruan berkomitmen mendukung penegakan Perda dan aturan lain di wilayah kita, termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini juga kita musnahkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa upaya represif harus dibarengi tindakan pencegahan. Karena itu, melalui dinas-dinas terkait, pemerintah terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya peredaran rokok ilegal dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

“Rokok ilegal itu sifatnya kucing-kucingan. Imbauan sudah terus kami lakukan, karena peredarannya dapat merugikan negara dan mematikan industri rokok yang legal,” tegas Rusdi.

Kejari Kabupaten Pasuruan merinci bahwa sebanyak 138 perkara inkracht dari periode Juni hingga November 2025 dimusnahkan dalam agenda tersebut. Barang bukti yang dihancurkan mencakup kasus pidana umum maupun pidana khusus, seperti 543,55 gram sabu-sabu, ribuan pil logo Y, puluhan timbangan elektrik, hingga 1,8 juta batang rokok ilegal.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 1.830 botol minuman keras dan 47 unit ponsel yang sebelumnya diamankan dari sejumlah perkara.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menjelaskan bahwa kasus narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan kali ini. Ia mengingatkan warga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang haram tersebut.

“Perkara narkotika menduduki angka tertinggi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur ajakan untuk terlibat. Ancaman hukumnya berat, minimal empat tahun penjara,” katanya.

Teguh juga meminta masyarakat semakin patuh terhadap aturan agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. Ia menegaskan pentingnya kesadaran hukum sebagai benteng menghindari pelanggaran. “Mari membangun budaya sadar hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman,” tutupnya.

Related posts

Mardani H Maming Memenuhi Panggilan KPK 

Muhammad

Kedatangan Tamu Tak Diundang, Perumdam Lapor ke Polres

Phandu

Fokus BEM Lakukan Aksi Solidaritas Di Depan Polres Bontang

natmed