National Media Nusantara
Hukum

BNNP Kaltim Musnahkan 3,1 Kg Narkotika Diduga dari Kalbar dan Kaltara

Samarinda, Natmed.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Kombes Pol Tejo Yuantoro memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total mencapai hampir 3,1 kilogram (kg) di Kantor BNN Provinsi Kaltim, pada, Selasa 18 November 2025.


Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti berupa sabu dari tiga LKN.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan dengan barang bukti berupa sabu, dengan tiga LKN, pertama LKN 16 terdapat sabu seberat 142 gram, kedua LKN 17 dengan barang bukti 2.021,96 gram atau sekitar 2 kilogram, ketiga LKN 18 dengan barang bukti seberat 981,23 gram, hampir 1 kilogram,” kata Tejo.

Tejo Yuantoro, menjelaskan dari tiga LKN ini, yang pertama Narkotika Gol I jenis sabu diamankan ketika melakukan transaksi narkotika di wilayah sekitar Kampung Baru Balikpapan. Kedua Narkotika Gol I jenis sabu, diamankan dijalan poros Samarinda-Bontang ketika mengantarkan BB Narkotika ke Bontang dengan mengendarai HRV hitam. Ketiga diamankan ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lambung Mangkurat dengan mengendarai sepeda motor.

Lebih lanjut Tejo, mengungkapkan kasus ini dilakukan di dua daerah berbeda, Samarinda, dan Balikpapan. Para tersangka pelaku ini dikenai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Selain narkotika jenis sabu Tejo Yuantoro menambahkan, turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa kendaraan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi peredaran narkoba. Satu unit mobil Honda HRV warna putih, satu unit Honda HRV berwarna hitam, tercatat kendaraan dipakai pelaku untuk membawa barang terlarang tersebut.

Kendaraan tersebut merupakan milik para tersangka, namun salah satu kendaraan yang berwarna hitam masih dalam status kredit.

Lebih dalam Tejo menjelaskan bahwa seluruh pelaku berperan sebagai kurir atau pengantar barang tersebut.

Tejo Yuantoro menjelaskan, sumber pasokan narkotika tersebut berasal dari dua jalur berbeda. “Untuk LKN 17 dan 18, barang berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar). Sementara LKN 16 berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) dan diduga kuat masuk dari Malaysia,” jelas Tejo.

“Seluruh sabu dimusnahkan, sedangkan kendaraan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Related posts

BNNP Kalimantan Timur Tahan 94 Orang Pengguna Sabu-Sabu

Paru Liwu

Diduga Langgar Prosedur, Gus Tom Ajukan Praperadilan di PN Bangil

Sahal

Buronan Kasus Bom Molotov Samarinda Tertangkap di Mahulu

Aminah